Tiga Opsir di TKP Kematian George Floyd Didakwa Membantu Pembunuhan: Terancam 40 Tahun Penjara
Keempat polisi itu telah dipecat pekan lalu. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara sampai empat dekade di penjara.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Petugas lain, Thomas Lane, J. Kueng dan Tou Thao menghadapi hukuman maksimum yang sama karena mereka dianggap telah membantu dan bersekongkol.
Ketiga pria itu ditahan pada Rabu malam (3/6/2020) ada pun Chauvin ditangkap pada minggu lalu dan masih ditahan.
Mencari Keadilan
Berbagai dakwaan terhadap setiap petugas itu akan menawarkan lebih banyak opsi kepada juri untuk menemukan bahwa mereka bersalah.
Dakwaan itu selama ini dicari oleh Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison.
Dia menyebut protes akibat kematian George Floyd itu dramatis dan perlu.
Dia juga mengatakan bahwa semestinya Floyd ada di sini dan (sayangnya) dia tidak ada.
"Hidupnya sangat berharga dan kami mencari keadilan," ungkap Ellison, yang memperingatkan memenangkan vonis akan sulit dan mengatakan bahwa tekanan publik tidak akan memengaruhi keputusannya.
Baca: Diungsikan ke Bunker Saat Demonstran Dekati Gedung Putih, Donald Trump Diejek Bunker Boy Pengecut
Dakwan Dianggap Belum Cukup
Ratusan pengunjuk rasa berada di Washington Square, kota New York ketika dakwaan itu diumumkan.
Seorang pemrotes bernama Jonathan Roldan merespons dakwaan, "Itu tidak cukup."
Dia bersikeras para polisi itu semestinya didakwa sejak awal.
"Saat ini kami masih turun ke jalan karena tidak cukup mereka hanya ditangkap. Perlu ada perubahan sistematis," ujarnya.
Ben Crump, seorang pengacara keluarga Floyd menyebut dakwaan itu sebagai momen pahit dan sebuah langkah maju yang signifikan menuju keadilan.