Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Opsir di TKP Kematian George Floyd Didakwa Membantu Pembunuhan: Terancam 40 Tahun Penjara

Keempat polisi itu telah dipecat pekan lalu. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara sampai empat dekade di penjara.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tiga Opsir di TKP Kematian George Floyd Didakwa Membantu Pembunuhan: Terancam 40 Tahun Penjara
AP/Hennepin County Sheriffs Office via Kompas.com
Dari kiri, Derek Chauvin, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei. Ada pun Kueng, Lane, dan Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin. 

Crump mengatakan bahwa Ellison telah memberitahu keluarga Floyd bahwa dia akan melanjutkan penyelidikan atas kematian George Floyd dan meningkatkan dakwaan menjadi pembunuhan tingkat pertama jika diminta.

Langkah yang dilakukan para jaksa penuntut itu belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Amerika modern.

Di seluruh negeri 'Paman Sam' itu, sebanyak 9.000 orang telah ditangkap dari peristiwa kerusuhan.

Sebanyak 12 angka kematian dilaporkan.

Minnesota kini kembali membuka penyelidikan terhadap hak-hak sipil, untuk mencari tahu apakah Minneapolis Police Department ( MPD) punya pola diskriminasi terhadap minoritas. (Miranti Kencana Wirawan/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kematian George Floyd, Selain Derek Chauvin, 3 Polisi Lainnya Juga Didakwa"

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas