Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Opsir di TKP Kematian George Floyd Didakwa Membantu Pembunuhan: Terancam 40 Tahun Penjara

Keempat polisi itu telah dipecat pekan lalu. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara sampai empat dekade di penjara.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tiga Opsir di TKP Kematian George Floyd Didakwa Membantu Pembunuhan: Terancam 40 Tahun Penjara
AP/Hennepin County Sheriffs Office via Kompas.com
Dari kiri, Derek Chauvin, J Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao. Chauvin didakwa melakukan pembunuhan tingkat dua atas George Floyd, seorang pria kulit hitam yang meninggal setelah ditahan olehnya dan petugas kepolisian Minneapolis lainnya pada 25 Mei. Ada pun Kueng, Lane, dan Thao dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin. 

TRIBUNNEWS.COM, MINNESOTA - Tiga opsir polisi yang berada di tempat kejadian perkara pada kasus kematian George Floyd didakwa dengan sangkaan membantu pembunuhan.

Ketiga opsir polisi itu adalah Thomas Lane, J Kueng, dan Tou Thao.

Dakwaan ini menyusul tuduhan pembunuhan tingkat kedua yang ditujukan buat Derek Chauvin, tersangka utama yang menjejakkan dengkulnya ke leher Floyd.

Dilansir Kompas.com yang mengutip The Associated Press, Dakwaan itu merupakan yang terberat dalam mendakwa petugas polisi sebagai pusat kasus.

Baca: Seperti Apa Kondisi Penjara Level Maksimum Tempat Baru Polisi Penindih Leher George Floyd?

Tangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher George Floyd dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Chauvin dikenal sebagai polisi bermasalah, yang sudah 10 kali menjadi subyek pengaduan. (DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS)
Tangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher George Floyd dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Chauvin dikenal sebagai polisi bermasalah, yang sudah 10 kali menjadi subyek pengaduan. (DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS) (DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS)

Bisa Dipenjara Hingga 40 Tahun

Jaksa penuntut mendakwa tiga polisi selain Derek Chauvin pada Rabu (3/6/2020) dalam kasus kematian George Floyd.

Dakwaan itu juga memberikan kemenangan bagi para pendemo protes yang telah memenuhi ruas-ruas jalan dari berbagai wilayah untuk melawan kebrutalan polisi dan ketidakadilan rasial.

Berita Rekomendasi

Dakwaan paling serius dilayangkan pada Derek Chauvin, yang tertangkap dalam video tampak menindih leher Floyd dengan lututnya dan kini harus membela dirinya melawan tuduhan pembunuhan tingkat kedua.

Chauvin sebelumnya didakwa dengan dakwaan pembunuhan tingkat tiga dan tingkat kedua, kedua dakwaan itu masih bertahan.

Baca: Deretan Kasus Kekerasan yang Melibatkan Polisi Pembunuh George Floyd: Derek Chauvin Opsir Bermasalah

Tiga petugas polisi lainnya didakwa dengan dakwaan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tersebut.

Keempat polisi itu telah dipecat pekan lalu.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara sampai empat dekade di penjara.

Chauvin yang dituduh dengan dakawaan pembunuhan tingkat kedua, yaitu menyebabkan kematian Floyd tanpa niat saat melakukan tindak kejahatan lain disebut penyerangan tingkat ketiga.

Dakwaan itu bisa membawanya dihukum selama 40 tahun penjara dibandingkan dengan maksimum hukuman 25 tahun penjara untuk pembunuhan tingkat tiga.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas