Nasib Derek Chauvin dan Tiga Polisi Pembunuh George Floyd Kini, Terancam 40 Tahun Penjara
Berikut nasib Derek Chauvin dan 3 polisi lain yang membunuh George Floyd, terancam hukuman 40 tahun penjara.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Berikut nasib Derek Chauvin dan 3 polisi lain yang membunuh George Floyd, terancam hukuman 40 tahun penjara.
Nama George Floyd dan Derek Chauvin saat ini sedang jadi pusat perhatian masyarakat dunia.
Keduanya jadi viral setelah Floyd menerima perlakuan rasisme dari polisi di Minneapolis, Amerika Serikat yakni Derek Chauvin dan ketiga temannya.
Ia meninggal dunia karena kehabisan napas setelah disekap dengan lutut oleh Derek Chauvin.
Kini, Chauvin dan ketiga temannya sudah dipecat lalu ditahan oleh pihak berwajib dan dibawa ke pengadilan.
Pada Rabu, 3 Juni 2020 kemarin, jaksa penuntut mendakwa tiga polisi selain Derek Chauvin dalam kasus kematian George Floyd.
Mengutip dari Kompas.com, dakwaan tersebut merupakan yang terberat dalam mendakwa petugas polisi.
• Hatinya Hancur Melihat Suami Jadi Biang Kerok Kerusuhan di AS, Istri Derek Chauvin Ajukan Cerai
• 5 Fakta Kasus George Floyd: Sosok Korban, Rekam Jejak Derek Chauvin, & Rusuh Hampir ke Seluruh AS
• Oknum Polisi di balik Kematian George Floyd Punya Banyak Catatan Buruk, Terlibat Insiden Penembakan
Dengan dakwaan tersebut, para pendemo yang telah memenuhi ruas-ruas jalan dari berbagai wilayah untuk melawan kebrutalan polisi dan ketidakadilan rasial bisa dibilang telah menang.
Dakwaan paling serius dilayangkan pada Derek Chauvin.
Ia didakwa tingkat kedua.
Tiga petugas polisi lainnya didakwa dengan dakwaan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tersebut.
Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara sampai empat dekade di penjara.
Chauvin yang dituduh dengan dakawaan pembunuhan tingkat kedua, yaitu menyebabkan kematian Floyd tanpa niat saat melakukan tindak kejahatan lain disebut penyerangan tingkat ketiga.
• Derek Chauvin: Dijerat Pasal Pembunuhan Berlapis, Dicerai Istri, & Pernah Kerja Bareng George Floyd
Dakwaan itu bisa membawanya dihukum selama 40 tahun penjara dibandingkan dengan maksimum hukuman 25 tahun penjara untuk pembunuhan tingkat tiga.
Petugas lain, Thomas Lane, J. Kueng dan Tou Thao menghadapi hukuman maksimum yang sama karena mereka dianggap telah membantu dan bersekongkol.
Diberitakan sebelumnya, semuanya berawal saat empat polisi hendak menangkap Floyd.
Saat itu pihak kepolisian hendak menangkapnya lantaran mendapat laporan ia diduga terlibat kasus pemalsuan uang.
HALAMAN SELANJUTNYA ==========>