Ikuti Langkah Indonesia, Malaysia dan Brunei Batal Kirimkan Jamaah Haji
Sama seperti Indonesia dan Singapura, masalah keselamatan dan kesehatan yang terkait dengan pandemi virus Covid-19 menjadi alasan pembatalan itu.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
Berdasarkan Hukum Syara, sebagaimana dinyatakan dalam Fatwa Mufti Negara No. 14/2020 tentang partisipasi jemaah haji, dipastikan pandemi virus corona masih menjadi ancaman global dan penyebaran virus ini adalah tidak mungkin berhenti dalam waktu dekat.
"Pemerintah Arab Saudi juga berusaha memutus rantai transmisi Covid-19. Ini termasuk menerapkan jam malam, penangguhan umrah dan penutupan masjid di tanah suci, seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi," jelasnya.
Baca: Pemerintah Jepang Disebut Ingin Kabur dari Covid-19, Partai Oposisi Dianggap Sudah Keterlaluan
Badaruddin memastikan apa yang dilakukan pemerintah untuk menunda Haji 2020 adalah langkah yang aman bagi seluruh rakyat Brunei demi kesejahteraan dan keselamatan dari ancaman global pandemi virus corona.
"Selain itu, pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pengelolaan urusan haji telah mengatakan bahwa semua hal mengenai partisipasi 1.000 jemaah haji dari negara kita tidak dapat dilakukan, karena prosesnya telah ditunda," terangnya.
Terkait masalah biaya haji yang sudah dibayarkan jemaah, Badaruddin mengatakan, akan dibahas bersama dengan perusahaan penyedia jasa haji.
"Dalam hal ini, semua transaksi dan komitmen antara calon jamaah haji dan perusahaan yang menyediakan paket haji akan diselesaikan bersama, termasuk pembayaran yang dilakukan oleh calon jamaah haji kepada perusahaan-perusahaan ini," ujarnya.
Baca: Update Corona di Dunia Sabtu 13 Juni 2020: Total 7,7 Kasus, India Tembus 309.603 Kasus
8 Negara
Dengan keputusan Malaysia dan Brunei Darussalam itu, maka total sudah ada delapan negara yang membatalkan pemberangkatan jemaah haji di tahun 2020 ini.
Kedelapan negara itu adalah: Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, India, Mesir, Uzbekistan, dan Afrika Selatan.
Singapura adalah negara pertama yang memutuskan menunda haji pada 15 Mei lalu.
Disusul kemudian oleh Indonesia pada 2 Juni lalu, pekan ini yang mengumumkan demikian adalah Malaysia, Brunei, dan Afrika Selatan.
Alasan pembatalan hampir serupa, yakni belum adanya kepastian dari Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Padahal, pelaksanaan haji sudah kurang dari dua bulan lagi.
Arab Saudi sendiri telah menyiratkan adanya pembatalan haji karena pandemi virus corona sejak lama. Salah satunya adalah meminta negara-negara untuk tidak menyelesaikan dulu kontrak haji sampai jelas kondisinya.
Baca: Jangan Pakai Odol atau Pasta Gigi, Ini Cara yang Benar untuk Menyembuhkan Luka Bakar
"Sesuai surat dari Kemenhaj tanggal 6 Maret 2020, tidak ada penandatanganan kontrak sampai ada edaran selanjutnya," ujar Konsul Haji di KJRI Jeddah, Endang Jumali.
Konsul Jenderal RI untuk Jeddah, Eko Hartono, mengatakan waktu yang mepet membuat persiapan haji hampir mustahil dilakukan.