KBRI Colombo Selesaikan Kasus ABK WNI Korban Penganiayaan Kapten Kapal Taiwan
Penyelesaian kasus ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian damai antara DY dan pihak perusahaan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada 24 Juni 2020 di Pelabuhan Dikkowita - Sri Lanka, KBRI Colombo telah menyelesaikan secara kekeluargaan kasus penganiayaan tiga Kapten Kapal Taiwan terhadap seorang ABK WNI berinisial DY.
Penyelesaian kasus ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian damai antara DY dan pihak perusahaan Global Fisheries serta penyerahan uang kompensasi sesuai dengan jumlah yang disepakati kedua belah pihak.
Baca: Kelanjutan Perkara Perdagangan Orang ABK Kapal Long Xing 629, Berkas Bakal Dilimpahkan ke JPU
Sebelumnya, pada 11 dan 22 Juni 2020, KBRI Colombo telah melakukan upaya mediasi antara DY selaku korban dan Global Fisheries sebagai perusahaan yang menaungi tiga kapten kapal Wasana yg melakukan penganiayaan terhadap DY.
Kasus penganiayaan terhadap DY terjadi pada 9 Juni 2020 yang bermula Ketika ybs menolak permintaan Kapten Kapal untuk pindah dr kapal 389 ke kapal 777.
Penolakan tersebut krn Sdr. DY pada akhir Mei telah putus kontrak kerja karena keinginan sendiri.
KBRI Colombo sangat menyesalkan tindakan kekerasan terhadap DY.
KBRI Colombo segera mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait dan meminta perusahaan untuk memproses insiden tersebut.
Dalam pertemuan disepakati tidak menempuh jalur hukum.
Untuk itu, perusahaan telah memberikan pengobatan kepada korban, penggantian telepon seluler yang rusak dan juga DY diberikan uang kompensasi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Tidak lama berselang, pada 15 Juni 2020 puluhan ABK WNI atas dasar solidaritas melakukan aksi pengeroyokan terhadap dua Kapten Kapal Taiwan tersebut.
Sementara, satu orang Kapten Kapal (Wasana 242) telah berlayar pada saat kejadian.
KBRI Colombo dalam hal ini telah melakukan pertemuan dengan para pihak terkait guna mendapat klarifikasi atas insiden pengeroyokan.
KBRI Colombo menyesalkan terjadinya aksi pengeroyokan oleh ABK WNI terhadap dua Kapten Kapal Taiwan karena tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan melawan hukum serta merugikan kepentingan ABK WNI sendiri.
Dalam pertemuan KBRI Colombo dengan pihak perusahaan Global Fisheries disepakati untuk tidak menempuh jalur hukum atas insiden pengeroyokan dua Kapten Kapal Taiwan tersebut.
Masalah tersebut akan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan yang dapat diterima semua pihak.
Baca: Menaker Ida: Pemerintah Terus Berupaya Benahi Pelindungan ABK Indonesia
Selain itu, perusahaan juga telah bersedia untuk membelikan tiket kepulangan ABK DY beserta empat orang ABK WNI lainnya yang telah putus kontrak kerja karena keinginan pribadi.
Kelimanya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada awal Juli 2020.