Iran Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Donald Trump atas Pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani
Iran mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Presiden AS, Donald Trump.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Iran mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Presiden AS, Donald Trump.
Iran juga meminta bantuan kepada Interpol untuk menahan Trump beserya puluhan orang lainnya yang diyakini melakukan serangan pesawat tak berawak.
Serangan itu menewaskan seorang jenderal top Iran di Baghdad.
Pada Senin (29/6/2020) ini, Jaksa Teheran Ali Alqasimehr mengatakan bahwa Trump dan lebih dari 30 orang lainnya terlibat dalam serangan 3 Januari silam.
Baca: Iran vs AS; Mengapa Sekarang Waktu Terbaik Bagi Iran Untuk Bernegosiasi Dengan Amerika Serikat?
Baca: Citra Satelit Ungkap Ledakan Besar di Iran Diduga dari Lokasi Produksi Rudal
Serangan ini menewaskan Jenderal Qassem Soleimani, salah satu pemimpin militer tinggi di Iran.
Dikutip dari Al Jazeera, kantor berita negara ISNA melaporkan Trump kini menghadapi tuduhan pembunuhan dan terorisme oleh insiden tersebut.
Alqasimehr tidak menjelaskan orang lain yang terlibat dengan Trump.
Namun dia menegaskan, Iran akan mengejar tuntutannya bahkan hingga Trump habis masa kepresidenannya.
"36 orang yang bekerja sama, berkolaborasi, dan berpartisipasi dalam pembunuhan Haji Qassem, termasuk otoritas politik dan militer AS dan negara-negara lain, telah diidentifikasi," kata Alqasimehr dikutip dari ISNA via Tehran Times.
Sampai saat ini Interpol belum menanggapi permintaan Iran tersebut.
Komisi Polisi Kriminalitas Internasional yang berbasis di Lyon, Prancis itu juga belum berkomentar.
Baca: Israel Akui Pesatnya Kemajuan Militer Iran, Sebut Jadi yang Paling Berbahaya di Timur Tengah
Baca: Seperti Kasus Novel Baswedan, Wanita Iran Disiram Air Keras, Pelaku Harusnya Dihukum Tapi Dimaafkan
Alqasimehr juga mengatakan Iran telah meminta Red Notice untuk Trump dan orang-orang yang terkait.
Red Notice merupakan pemberitahuan tingkat tinggi yang dikeluarkan Interpol kepada semua kepolisian di dunia.
Bersama Red Notice, semua aparat kepolisian harus mencari dan menangkap seseorang yang dituju.
Pemberitahuan ini tidak memaksa negara untuk menangkap atau mengekstradisi tersangka.
Namun bisa meminta pemerintah untuk bertindak dan membatasi perjalanan tersangka.
Setelah menerima permintaan, Interpol bertemu dengan komite dan membahas apakah akan membagikan informasi atau tidak dengan negara-negara anggotanya.
Interpol tidak punya kewajiban untuk merilis semua kasus di publik, meskipun beberapa diantaranya dipublikasikan di situsnya.
Namun tampaknya Interpol tidak akan mengabulkan keinginan Iran untuk menangkap Donald Trump.
Baca: Iran Waspada, Timnas U-19 Indonesia Dianggap Bisa Mengancam di Piala Asia U-19 2020
Baca: Presiden Iran Umumkan Tiga Proyek Minyak Baru
Sebab Interpol memiliki batasan untuk tidak melakukan intervensi dan kegiatan apapun yang bersifat politis.
AS membunuh Jenderal Soleimani, yang mengawasi pasukan Quds ekspedisi Pengawal Revolusi, dan beberapa orang lainnya dalam serangan di dekat Bandara Internasional Baghdad, Januari silam.
Perintah penyerangan itu secara langsung dilakukan oleh Donald Trump.
Soleimani diakui secara internasional sebagai komandan legendaris dalam perang melawan kelompok-kelompok teroris, terutama Daesh (ISIS).
Serangan berdarah itu terjadi dalam bulan-bulan penuh ketegangan antara Iran dan AS.
Insiden ini menyulut kemarahan Iran hingga membalas dengan serangan rudal balistik yang menargetkan pasukan Amerika di Irak.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)