AS Sita Ekstensi Rambut dari China, Diduga Produk Kerja Paksa Anak dan Tahanan Uighur
Amerika Serikat menyita produk rambut manusia yang diimpor dari Tiongkok. Produk ini diduga dibuat oleh pekerja paksa dari anak atau tahanan Uighur.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat menyita produk rambut manusia yang diimpor dari Tiongkok.
Dikutip dari BBC, produk ini diduga dibuat oleh pekerja paksa dari anak-anak atau tahanan Uighur.
Produk-produk ini berasal dari Xinjiang, ujung barat China.
Tempat itu merupakan lokasi penahanan bagi satu juta warga Muslim Uighur.
Baca: Rupiah Hari Ini, 2 Juli 2020, Ditutup Melemah ke Rp 14.378 per Dolar AS, Berikut Kurs di 5 Bank
Baca: Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp 14.378 per Dolar AS
"Produksi barang-barang ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius," kata pejabat bea cukai AS, Brenda Smith.
China menyangkal dugaan ini dan menyebut tuduhan kerja paksa itu salah dan jahat.
Pihak AS tidak mengatakan dengan jelas apakah rambut itu diambil dari anak-anak atau tahanan.
Mereka hanya mengatakan bahwa produk itu dibuat oleh pekerja paksa itu.
Produk-produk rambut ini ditahan oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS di Pelabuhan New York dan New Jersey.
Badan tersebut mengatakan bahwa produk ini dibuat sebuah perusahaan di Xinjiang.
Sehingga pihaknya mengindikasikan ada potensi pelanggaran HAM atas pekerja anak dan tahanan di penjara.
Produk-produk tersebut merupakan bagian dari pengiriman produk rambut 13 ton senilai lebih dari $ 800.000 atau Rp. 11 miliar.
Bulan lalu, badan bea cukai juga mengeluarkan perintah penahanan untuk semua produk dari Perusahaan Produk Rambut Meixin, di Lop, Xinjiang.
Undang-undang AS melarang impor produk apapun yang dibuat dari tangan para buruh narapidana di luar negeri.
"Perintah penahanan dimaksudkan untuk mengirim pesan yang jelas dan langsung, bahwa praktik ilegal dan tidak manusiawi tidak akan ditoleransi dalam rantai pasokan AS," kata Smith.
Baca: Presiden Korea Selatan Serukan Pertemuan Kembali Kim-Trump Sebelum Pemilu AS
Baca: China Bantah Laporan Investigasi Adanya Pemaksaan Aborsi dan Kontrasepsi Etnis Uighur di Xinjiang
Senada dengan be cukai, kedutaan AS di China mengatakan bahwa para tahanan di Xinjiang dilindungi hukum.
"Hak-hak buruh yang sah dan kepentingan warga negara Tiongkok dari semua kelompok etnis, termasuk yang di Xinjiang, dilindungi oleh hukum," ujar Kedutaan AS di China kepada Reuters.
Amerika Serikat kerap andil dalam kasus Muslim Uighur yang berada di Xinjiang, China.
Pada Oktober 2019, AS membatasi visa para pejabat China yang terlibat dalam penahanan kelompok minoritas Muslim di Xinjiang.
Departemen Perdagangan juga telah memperingatkan warga Amerika agar tidak melakukan bisnis dengan 37 perusahaan di Xinjiang.
Baca: Ahli Epidemiologi Top AS Sebut Virus Baru China Punya Ciri-ciri Flu Babi 2009 dan Flu 1918
Baca: Prediksi AS Roma vs Udinese Liga Italia: Giallorossi Tanpa Zaniolo, Mkhitaryan Masih Abu-abu
Pihaknya mencurigai ada kerja paksa dan pelanggaran HAM dalam produksi produk-produk dari sana.
Bulan lalu, Presiden Donald Trump mensahkan UU HAM Uighur.
UU tersebut akan memberi wewenang AS menjatuhkan sanksi kepada China bila terbukti ada pelanggaran di sana.
Namun setelah itu Trump menahan sanksi kepada China dengan dalih sedang melakukan kesepakatan perdagangan dengan Tiongkok.
"Ketika Anda berada di tengah negosiasi dan kemudian tiba-tiba Anda mulai memberikan sanksi tambahan pada, kami telah melakukan banyak hal," kata Trump kepada Axios.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)