TikTok Cabut Aplikasinya di Hong Kong, Hindari Keterkaitan dengan Pemerintah Beijing?
TikTok akan menarik aplikasinya dari Hong Kong pasca sahnya UU Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - TikTok akan menarik aplikasinya dari Hong Kong pasca sahnya UU Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing.
Aplikasi berbasis video ini dimiliki ByteDance yang berbasis di China.
TikTok secara konsisten membantah tuduhan membagikan data pengguna kepada pemerintah dan menolak bila ada permintaan tersebut.
Aplikasi ini diperkirakan akan membutuhkan beberapa hari untuk menghentikan operasi di Hong Kong.
Seorang juru bicara mengatakan keputusan ini dibuat dengan pertimbangan kondisi akhir-akhir ini.
"Mengingat peristiwa baru-baru ini, kami telah memutuskan untuk menghentikan operasi aplikasi TikTok di Hong Kong," kata seorang juru bicara kepada BBC.
Baca: Sedang Uji Coba Rute Balaikota-Blok M, Yunarto Wijaya : Keren Pak Anies Bus Listrik Buatan China-nya
Baca: Peneliti: Virus Corona Sudah Lama Ada di Dunia dan Mungkin Tidak Berasal dari China
Selain itu beberapa waktu lalu Menlu AS, Mike Pompeo mengatakan bahwa AS akan melarang aplikasi media sosial China, termasuk TikTok.
Di sisi lain, Whatsapp, Facebook, dan Telegram mengaku menangguhkan kerja sama menyajikan data dengan otoritas Hong Kong.
TikTok, yang sekarang dijalankan oleh mantan eksekutif Walt Disney, Kevin Mayer pernah mengatakan bahwa data pengguna aplikasi tidak disimpan di China.
Perusahaan juga mengatakan bahwa mereka tidak akan memenuhi permintaan pemerintah China untuk menyensor konten atau memberikan akses ke data penggunanya.
Lagipula TikTok mengklaim tidak pernah diminta untuk melakukan hal tersebut.
Namu UU Keamanan Nasional yang kontroversial itu telah memperkuat otoritas China sehingga meningkatkan kekhawatiran tentang privasi data.
Baca: 53 Negara Anggota Dewan HAM PBB Setuju UU Keamanan Nasional Hong Kong
Baca: Reaksi Dunia soal UU Keamanan Nasional Hong Kong, Boikot Film Mulan hingga Tawari Izin Tinggal
Secara umum, undang-undang akan menghukum perbuatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan negara asing.
Tidak tanggung-tanggung, hukumannya sampai seumur hidup.
Para kritikus mengatakan undang-undang itu mengikis kebebasan Hong Kong sebagai wilayah semi-otonom, termasuk kebebasan berbicara.
Keputusan TikTok menghentikan operasi aplikasinya di Hong Kong terlihat tidak biasa namun tetapi strategis.
Sebab perusahaan video ini sedang berjuang melawan kecurigaan bahwa perusahaan beroperasi di bawah hukum Tiongkok, atau di bawah kendali Beijing.
Itulah sebabnya TikTok bersusah payah untuk mencoba mengubah citra globalnya.
Sebelumnya, TikTok juga diboikot di India pasca keributan antar militer yang berakhir tragis.
Analis mengatakan, TikTok berpotensi kehilangan miliaran dolar dari aksi boikot di India.
Sebab India merupakan salah satu pasar terbesar aplikasi yang sedang naik pamor ini.
Polisi Hong Kong Menguat Pasca Resminya Undang-undang
Setelah UU Keamanan Nasional berlaku di Hong Kong, kekuatan polisi seketika meningkat.
Bahkan polisi diizinkan melakukan penggerebekan tanpa surat perintah dan pengawasan rahasia.
Dikutip dari The Guardian, UU ini memungkinkan penyitaan properti yang terkait dengan pelanggaran keamanan nasional.
Baca: China Tarik Pasukan di Perbatasan, De-eskalasi Pascaperkelahian Mematikan
Baca: Warga Mongolia Dilarang Makan Hewan Marmot Setelah Muncul Wabah Pes di China
Polisi senior juga berwenang memerintahkan penghapusan materi online yang diyakini melanggar hukum.
Kepala eksekutif dapat memberikan izin polisi untuk menghentikan komunikasi dan melakukan pengawasan rahasia.
Hukuman bagi pelanggar komunikasi ini terancam denda HKD$ 100.000 atau Rp 186,8 juta hingga dua tahun penjara.
Para polisi diizinkan menggrebek tanpa surat perintah tujuannya untuk membatasi risiko pelaku kabur meninggalkan Hong Kong.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.