Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukannya Bayar Gaji Karyawan, Pria Ini Ajukan Pinjaman Buat Beli Lamborghini dan Liburan Mewah

Seorang pria dituduh melakukan penipuan dana bantuan bank senilai hampir Rp 58 milyar, Senin (27/7/2020).

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bukannya Bayar Gaji Karyawan, Pria Ini Ajukan Pinjaman Buat Beli Lamborghini dan Liburan Mewah
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Sosok super car Lamborghini Huracan Performante Spyder. 

Selama beberapa minggu setelah itu, David tidak tercatat mengeluarkan dana untuk membayar karyawan.

Dia justru terlacak membeli barang dan jasa yang mewah di resor Miami.

Dalam persidangannya Senin lalu, David sempat datang sebelum dakwaannya dibacakan secara resmi oleh Hakim Ketua.

Pengacara yang ditunjuk untuk mewakili David enggan berkomentar terkait masalah ini.

Program Bantuan Dana Gaji merupakan bagian dari RUU Bantuan Covid-19 yang disahkan Kongres dan ditandatangani Presiden Donald Trump pada Maret silam.

Program ini bertujuan memberikan pinjaman kepada usaha kecil agar tetap bisa menggaji karyawannya di tengah pandemi.

Baca: Jerman Tolak Usulan Trump untuk Masukkan Kembali Rusia ke G-7

Baca: Ilmuwan Wuhan Desak Donald Trump Minta Maaf atas Klaim Virus Corona Berasal dari Kebocoran Lab

Ilustrasi Pantai di Miami, Florida, Amerika Serikat
Ilustrasi Pantai di Miami, Florida, Amerika Serikat (Moneycrashers.com)

Program Bantuan Dana Gaji khususnya ditujukan kepada perusahaan yang terpuruk pandemi dengan 300 lebih karyawan.

Berita Rekomendasi

Bulan lalu Trump menandatangani undang-undang perpanjangan sementara untuk program ini.

Amerika Serikat beberapa kali menelurkan kebijakan bantuan dana untuk menopang krisis ekonomi di masa pandemi.

Negeri Paman Sam memiliki jumlah kasus infeksi Covid-19 tertinggi di dunia.

Worldometers pada Selasa (28/7/2020) mencatat 4.433.410 kasus infeksi di negara ini.

Adapun korban jiwa mencapai 150.444 dengan angka kesembuhan sejumlah 2.136.603.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas