Mantan PM Malaysia Najib Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp718 Miliar
Vonis itu diumumkan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, pada Selasa (28/7/2020).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Vonis itu diumumkan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, pada Selasa (28/7/2020).
Najib menghadapi tujuh dakwaan terkait dengan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak Diputus Bersalah Atas Skandal Korupsi 1MDB
Adapun dirinciannya, satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan tiga tuduhan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana sebesar RM42 juta (Rp 146 miliar) dari SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB.
Selain hukuman penjara fisik, Najib juga dikenakan hukaman denda sebesar 210 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp718 miliar.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali mengatakan ia telah mempertimbangkan sejumlah faktor termasuk kepentingan publik, dan mengamati tujuan utama penegakan hukum.
Baca: Tunggakan Pajak Mantan PM Malaysia Najib Razak Mencapai Rp 5,8 Triliun
"Kalimat ini tidak hanya untuk menghukum terdakwa tetapi untuk menghalangi orang lain mengulangi pelanggaran yang sama."
"Saya juga mempertimbangkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi negara," tambahnya.
Kasus korupsi mantan PM Malaysia yang berkuasa 2009 hingga 2018 itu dipandang sebagai ujian upaya antikorupsi Malaysia.
"Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menyatakan terdakwa bersalah atas seluruh tujuh dakwaan," ujar majelis Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali di pengadilan tinggi Kuala Lumpur.
Najib menyangkal semua ruduhan dan berkata, ia disesatkan oleh penasihat keuangannya, Jho Low.
Pengacara mengatakan, Najib ditipu oleh pemodal Malaysia Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya.
Mereka disebut membohongi Najib bahwa dana SRC yang disimpan di rekeningnya pada 2014 disumbangkan oleh kerajaan Arab Saudi, bukan penyelewengan dana 1MDB seperti yang dituntut jaksa.
Jadi menurut Pengacara, kliennya tak tahu menahu dana itu disalahgunakan, sebagaimana tuntutan jaksa.
Sementara itu Low menghadapi dakwaan di Malaysia dan Amerika Serikat atas dugaan peran sentralnya dalam kasus ini.
Dia telah mengklaim tidak bersalah, dan keberadaannya sekarang tidak diketahui.
Najib terancam hukuman 15 sampai 20 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan.
Sebelum putusan tersebut, Najib mengatakan ia akan mengajukan banding, jika terbukti bersalah.(BBC/Reuters/The Star)