Polisi Malaysia Tangkap Tiga Anggota Keluarga yang Diduga Aniaya ART Indonesia
Tiga anggota keluarga itu adalah majikan Warga Negara Indonesia (WNI). Wanita majikan ART itu berusia 52 tahun dan kedua anaknya, masing-masing
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Kepolisian Diraja Malaysia telah menahan tiga anggota keluarga yang diduga menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia.
Mereka tinggal di sebuah rumah di Taman Desa Pantai 2, Pantai Remis, dekat Manjung.
Tiga anggota keluarga itu adalah majikan Warga Negara Indonesia (WNI).
Wanita majikan ART itu berusia 52 tahun dan kedua anaknya, masing-masing berusia 23 dan 17 tahun.
Departemen Investigasi Kriminal Perak (CID), SAC Anuar Othman mengatakan wanita berusia 31 tahun yang mengalami luka ringan diyakini telah disiksa oleh majikan dan kedua anaknya.
Baca: Pria di Bali Tak Sengaja Melindas Bayi ART-nya saat Mundurkan Mobilnya, Seperti Ada yang Mengganjal
Dia mengatakan tersangka wanita yang menjadi majikan korban sejak Agustus 2019 dan anak-anaknya ditahan setelah tim polisi dari Departemen Investigasi Kriminal dari markas besar kepolisian distrik Manjung (IPD) menyelamatkan korban pada 1 Agustus.
"Korban itu dilaporkan tidak pernah dibayar upahnya selama bekerja dengan majikan, selain itu pembantu dikurung di rumah dan dipaksa untuk bekerja setiap hari. Telinganya juga hampir robek," katanya seperti dilansir Kantor berita Malaysia Bernama, Selasa (4/8/2020).
Dia mengatakan, para tersangka ditahan sampai Kamis (6/8/2020).
Sedangkan ART dibawa ke tempat penampungan sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan pasal 12 Undang-Undang anti-perdagangan manusia dan anti-penyelundupan migran tahun 2007 (ATIPSOM). (BERNAMA)