Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wakil Menteri dan Koruptor Jepang Ditangkap Lagi karena Terbukti Sogok Saksi Palsu

Tersangka menawarkan uang kepada saksi untuk memberikan kesaksian palsu di pengadilan sehubungan dengan skandal korupsi kasino

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Wakil Menteri dan Koruptor Jepang Ditangkap Lagi karena Terbukti Sogok Saksi Palsu
Foto NHK/Richard Susilo
Tsukasa Akimoto, 48 (kanan atas) yang dituduh menerima 7,6 juta yen korupsi dari perusahaan China, ditangkap kembali siang ini (20/8/2020) 

Sato adalah direktur perusahaan 48 Holdings Inc. yang berbasis di Sapporo, yang diberi sanksi administratif dari Badan Urusan Konsumen pada tahun 2017 untuk skema piramida yang melibatkan cryptocurrency. Awaji adalah mantan direktur perusahaan.

Ketentuan yang melarang suap saksi untuk memberikan keterangan palsu dengan menawarkan uang atau dengan cara lain dimasukkan ke dalam Undang-Undang tentang Hukuman Kejahatan Terorganisir dan Pengendalian Tindak Pidana Berlangsung ketika Undang-Undang tentang Hukuman Persiapan Tindak Terorisme dan Kejahatan Terorganisir Lainnya baru didirikan pada tahun 2017.

Mereka yang melanggar hukum akan dikenakan hukuman dua tahun penjara atau denda 300.000 yen.

Akimoto sendiri telah ditahan pihak kejaksaan Desember 2019 dan dibebaskan dengan jaminan 30 juta yen.

Dengan penangkapan kedua kali ini dan tindak pidana berat pula, praktis uang jaminan 30 juta yen hangus masuk ke kas negara. Apakah bisa ke luar kembali dengan jaminan diperkirakan akan sulit karena belum setahun telah dua kali masuk penjara kejaksaan.

Perusahaan China mengincar membangun kasino besar di Okinawa dan Hokkaido serta Osaka. Umumnya mengincar banyak pejabat tinggi Jepang agar mudah mendapat perijinan usaha mereka dengan cara memberikan uang seperti kasus Akimoto tersebut.

Sementara itu segera terbit Buku "Rahasia Ninja di Jepang", pertama di dunia cerita non-fiksi kehidupan Ninja di Jepang dalam bahasa Indonesia, akan terbit 1 September 2020, silakan tanyakan ke: info@ninjaindonesia.com

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas