Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Selandia Baru Jatuhkan Hukuman Terhadap Penembak Masjid Christchurch

Pengadilan Selandia Baru memulai sidang atas tersangka supremasi kulit putih dengan tuduhan membunuh 51 jemaah Muslim di Australia, Senin (24/8/2020).

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pengadilan Selandia Baru Jatuhkan Hukuman Terhadap Penembak Masjid Christchurch
Mark Mitchell / POOL / AFP
Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Selandia Baru memulai sidang atas tersangka supremasi kulit putih dengan tuduhan membunuh 51 jemaah Muslim di Australia, Senin (24/8/2020).

Aksi pembantaian tersebut sempat mengejutkan dunia dan mendorong kampanye global untuk menghentikan penyebar kebencian melalui daring.

Mengutip Reuters, Brenton Tarrant, warga negara Australia, menyerang Muslim yang menghadiri salat Jumat di kota Christchurch di Pulau Selatan pada 15 Maret tahun lalu.

Dia menggunakan senjata semi-otomatis dan menyiarkan penembakan itu langsung di Facebook.

Tarrant mengaku bersalah atas semua dakwaan pada Maret, yang mencakup 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris.

Baca: Dituding Lonjakan Covid-19 di Selandia Baru Mengerikan, Ini Balasan PM Jacinda Ardern untuk Trump

Baca: 100 Orang Ikuti Upacara Peringatan HUT ke-75 RI di Selandia Baru

Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch.
Foto diambil pada 16 Maret 2019, memperlihatkan Brenton Tarrant (tengah), pria yang didakwa pembantaian Christchurch, saat sidang di Pengadilan Distrik Christchurch. (Mark Mitchell / POOL / AFP)

66 Orang Selamat Sampaikan Pernyataan

Lebih jauh, Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander akan mendengarkan pernyataan dari 66 orang yang selamat dari serangan itu awal pekan ini dan Tarrant kemungkinan besar akan hadir di ruang sidang.

Berita Rekomendasi

Tarrant akan diizinkan untuk berbicara di pengadilan sebelum Hakim menjatuhkan hukuman.

Pasca serangan itu, pemerintah mengeluarkan larangan senjata api.

Tak hanya itu saja, Perdana Menteri Jacinda Ardern juga memimpin kampanye melawan konten kebencian online.

Baca: Selandia Baru Tunda Pemilu selama Sebulan karena Lonjakan Kasus Covid-19

Baca: 102 Hari Tanpa Transmisi Lokal, Selandia Baru Umumkan Kasus Baru Covid-19, Lockdown Diterapkan Lagi

Tanggapan Jacinda atas insiden ini dipuji sebagai model bagi negara lain.

"Ini akan menjadi penerimaan atas kesalahannya dan pengakuan atas hukumannya," kata Aliya Danzeisen, seorang pemimpin komunitas dan anggota Dewan Wanita Islam Selandia Baru.

“Jelas dia bisa naik banding, tapi untuk keluarga ini akan menjadi penutupan itu dalam arti dia merusak kami dan dia harus membayarnya,” kata Danzeisen.

Hukuman bagi Tarrant

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas