Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Tua Tak Mampu Besarkan Anak Bungsu karena Faktor Ekonomi, Gadis Ini Digugat agar Rawat Adiknya

Wanita 22 tahun diperintahkan untuk membesarkan adik laki-lakinya yang berusia dua tahun karena orang tuanya 'terlalu miskin' untuk merawatnya sendiri

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Orang Tua Tak Mampu Besarkan Anak Bungsu karena Faktor Ekonomi, Gadis Ini Digugat agar Rawat Adiknya
via Mirror
Le Le, 22 tahun, diharuskan untuk merawat adiknya yang berusia 2 tahun 

TRIBUNNEWS.COM - Wanita 22 tahun diperintahkan untuk membesarkan adik laki-lakinya yang berusia dua tahun karena orang tuanya 'terlalu miskin' untuk merawatnya sendiri.

Dilansir Mirror, orang tua dari wanita bernama Le Le itu membawanya ke pengadilan dan mengadu bahwa mereka terlalu miskin untuk membesarkan anak kedua mereka.

Menurut beberapa laporan berita, pasangan suami istri di China itu memutuskan untuk memiliki anak lagi, 20 tahun setelah kelahiran anak pertama mereka.

Mereka merasa nyaman dengan menggeatungkan hidup pada tunjangan bulanan anak pertama.

Tetapi begitu putra mereka lahir, mereka menyadari bahwa mereka tidak mampu membesarkannya.

Mereka lalu meminta putri mereka, Le Le, menggantikan tugas mereka untuk merawat si bungsu, Two Eggz melaporkan.

Baca: Parlemen ASEAN Sepakat Selesaikan Covid-19 dan Konflik Laut China Selatan Secara Bersama

Baca: Rizky Febian Ingin Rawat Adik Tirinya, Teddy Tak Izinkan, Ini Alasannya

Le Le, 22 tahun, diharuskan untuk merawat adiknya yang berusia 2 tahun
Le Le, 22 tahun, diharuskan untuk merawat adiknya yang berusia 2 tahun (via Mirror)

Le Le dianggap telah berhasil membiayai dirinya sendiri selama kuliah dan kini ingin membangun karir.

Berita Rekomendasi

Namun orang tuanya tiba-tiba memintanya untuk membesarkan adiknya.

Ketika Le Le menolak, orang tuanya membawanya ke pengadilan dan rupanya menang.

Pengadilan memerintahkan Le Le untuk mengambil alih tanggung jawab atas saudara laki-lakinya yang berusia dua tahun mengutip pasal 29 "Hukum Perkawinan Republik Rakyat China".

Aturan tersebut berarti, orang dewasa yang orang tuanya telah meninggal dunia atau tidak mampu mengurus anak tanggungannya memiliki kewajiban untuk mengasuh saudara kandungnya.

Putusan tersebut telah menyebabkan kehebohan di media sosial.

Mayoritas orang mengatakan putusan pengadilan itu tidak adil.

Kritikus telah menyebut orang tua itu 'tidak bertanggung jawab'.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas