Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Nikahi Ibu Mertua setelah Ceraikan Istri yang Baru Dinikahinya 8 Tahun, Mengaku Bahagia

Pria Nikahi Ibu Mertua setelah Ceraikan Istri yang Baru Dinikahinya 8 Tahun, Kini Langgeng Sampai 30 Tahun

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Daryono
zoom-in Pria Nikahi Ibu Mertua setelah Ceraikan Istri yang Baru Dinikahinya 8 Tahun, Mengaku Bahagia
via Mirror
Clive Blunden dan Brenda - Pria Nikahi Ibu Mertua setelah Ceraikan Istri yang Baru Dinikahinya 8 Tahun, Kini Langgeng Sampai 30 Tahun 

"Kami saling jatuh cinta," ujar Brenda.

"Suatu malam, ia mengajakku minum dan kami berciuman."

Tahun 1997, Clive dan Brenda memutuskan untuk menikah.

Clive Blunden dan Brenda
Clive Blunden dan Brenda (via Mirror)

Tetapi beberapa hari setelah mereka mengajukan jadwal pernikahan di kantor pendaftaran di kota asal mereka di Warrington, Cheshire, Clive ditangkap.

Clive diberitahu bahwa ada "halangan yang sah" untuk menikahi ibu mertuanya.

Ia diperingatkan bahwa dia bisa dipenjara hingga tujuh tahun jika ia dan Brenda terus melanjutkan hubungan.

Karena suami pertama Brenda, Richard, telah meninggal dan Irene sudah menikah lagi, mereka mengira bahwa mereka akan bisa menikah begitu saja.

BERITA REKOMENDASI

Sebaliknya, mereka harus puas dengan Brenda yang mengubah nama belakangnya menjadi nama belakang Clive dengan polling akta.

Tapi ini tidak cukup baik.

Clive mulai berkampanye agar undang-undang berusia 500 tahun itu diubah.

"Saya pikir kami harus benar-benar menikah karena kami telah melalui segalanya bersama," jelasnya.

"Kami dihentikan secara tidak adil. Saya rasa itu tidak benar, jadi saya ingin mengubahnya."


Barulah 10 tahun kemudian, Pengadilan Eropa menyebut bahwa larangan menikah mertua adalah pelanggaran hak asasi manusia.

"Saya ingat saat kami mendengar berita di TV, pada September 2005," kata Clive.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas