Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 13 Tahun jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Badan hak anak UNICEF mengutuk hukuman 10 tahun penjara yang diberikan kepada seorang anak laki-laki berusia 13 tahun karena penistaan ​​agama.

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Bocah 13 Tahun jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
wytv.com
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan hak anak UNICEF mengutuk hukuman 10 tahun penjara yang diberikan kepada seorang anak laki-laki berusia 13 tahun karena penistaan ​​agama di Nigeria utara.

Omar Farouq (13) dihukum di pengadilan Syariah di Negara Bagian Kano di barat laut Nigeria setelah dia dituduh menggunakan kata-kata kotor terhadap unsur keagamaan saat terlibat pertengkaran dengan seorang temannya.

Baca: Lia Ladysta Jadi Tersangka, Pengacara Ajukan Jalur Damai: Kami Percaya Syahrini Bukan Tipikal Ribut

Baca: Pesan Istri Sah Tersangka untuk Pelakor yang Mutilasi HRD Rinaldi : Tolong Setia Apapun Masalahnya

Dilansir oleh CNN, Farouq dijatuhi hukuman pada 10 Agustus lalu oleh pengadilan yang sama yang baru-baru ini menghukum mati asisten studio Yahaya Sharif-Aminu karena menghujat Nabi Muhammad, menurut pengacara.

Hukuman yang diberikan kepada Farouq tersebut dianggap telah melanggar Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahteraan Anak dan konstitusi Nigeria, kata penasihatnya Kola Alapinni, yang mengatakan kepada CNN bahwa mereka mengajukan banding atas namanya pada 7 September 2020 lalu.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas