Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikira Meninggal hingga Disimpan di Kotak Pendingin Mayat, Pria Ini Tiba-Tiba Menggigil dan Bernapas

Viral video pria 74 tahun dimasukkan ke dalam kotak pendingin mayat karena dianggap sudah meninggal.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Dikira Meninggal hingga Disimpan di Kotak Pendingin Mayat, Pria Ini Tiba-Tiba Menggigil dan Bernapas
NDTV via Daily Mail
Kumar, pria berusia 74 tahun itu dimasukkan ke dalam kotak pendingin mayat karena dianggap sudah meninggal oleh keluarga. 

Laporan media lokal menunjukkan bahwa pria itu disimpan di dalam freezer selama sekitar 20 jam.

Rekaman video viral menunjukkan kekagetan karyawan tersebut.

Dia bertanya "Tangannya gemetar, bagaimana bisa?"

"Oh itu kejang," jawab kerabat laki-laki Kumar, Saravanan.

Karyawan itu tidak habis pikir karena Kumar dilaporkan sudah meninggal dunia.

"Bagaimana mungkin jika dia sudah mati?" tanya karyawan itu.

Saat ditanya lebih lanjut terkait kondisi Kumar saat itu Saravanan menjawab seperti ini.

Berita Rekomendasi

"Jiwanya belum meninggalkan dia," ujarnya.

Ilustrasi Meninggal
Ilustrasi Meninggal (KOMPAS.com/THINKSTOCK)

Baca juga: Viral Gadis Ceritakan sang Kekasih yang Meninggal Dunia: Hargai Segalanya Selagi Masih Ada

Baca juga: VIRAL Driver Ojol Selalu Pakai Pantun saat Kirim Pesan, Pelanggan Akui Terhibur: Jarang Kayak Gitu

Media lokal melaporkan bahwa Kumar langsung dievakuasi dari peti pendingin.

Lalu dilarikan ke rumah sakit di Kota Salem, dan sedang menjalani perawatan.

Cerita ini pertama kali dikabarkan media lokal.

Sejak saat itu menjadi sorotan di India.

Polisi pun turut menyelidiki keluarga tersebut.

Polisi menilai pihak keluarga lalai karena tidak memeriksa dengan pasti secara medis, malah langsung memutuskan bahwa Kumar meninggal dunia.

Sub-inspektur Rajasekaran dari Kepolisian Sooramangalam mengatakan kepada The Independent bahwa kasus telah diajukan berdasarkan Pasal 287 (tindakan kelalaian yang membahayakan nyawa manusia).

Selain itu juga Pasal 336 (tindakan yang membahayakan nyawa atau keselamatan pribadi orang lain) dari KUHP India.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas