Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Cara Amerika Serikat Bantu Warga Disabilitas Ikut Pemilu Presiden

Bahkan termasuk membantu mereka menandai kertas pemungutan suara ketika diperlukan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Begini Cara Amerika Serikat Bantu Warga Disabilitas Ikut Pemilu Presiden
BBC
Joe Biden-Donald Trump, Pemilu AS 2020 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) membantu warga penyandang disabilitas mengikuti pemilihan umum (Pemilu) yakni dengan Undang-undang Disabilitas Amerika (Americans with Disabilities Act/ ADA) tahun 1990 yang monumental.

Dengan undang-undang ini tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Amerika mengakomodasi pemilih penyandang disabilitas ketika masyarakat Amerika memilih anggota DPR mereka.

“Diperkirakan lebih dari 38,3 juta orang Amerika penyandang disabilitas, kira-kira seperenam pemilih, berhak memberikan suara dalam pemilihan umum 2020,” tulis jubir Kedubes AS, Mike Quinland kepada Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020)

Menurutnya siapa pun yang menjalankan proses pemilihan umum memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tempat pemilihan dapat diakses pemilih yang menyandang disabilitas.

Baca juga: Pemilu AS 2020: Meski Virus Corona Membayangi, Trump-Biden Masuki Pekan Terakhir Kampanye

ADA membuka jalan bagi undang-undang Bantu Amerika Memilih pada tahun 2002.

Undang-undang mengharuskan setiap wilayah yang menjalankan pemilu menyediakan setidaknya satu mesin pemilu yang dapat dioperasikan secara mandiri dan pribadi oleh pemilih tunanetra dan dengan hambatan visual.

Mesin ini juga harus diletakkan pada posisi yang sesuai.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan Undang-undang Hak Memilih tahun 1965 yang bersejarah, diharuskan ada staf untuk mengantar pemilih penyandang disabilitas ke mesin itu dan membantu mereka menggunakannya jika mereka meminta bantuan.

“Demografis yang berkembang ini mencakup pemilih yang luas, termasuk mereka yang memiliki gangguan mobilitas, penglihatan, komunikatif, fisik, atau kognitif,” ujar Mike.

Sebelum undang-undang tahun 2002 itu, ADA sudah mengharuskan petugas pemilihan umum untuk memberikan petunjuk kepada pemilih yang menderita hambatan pendengaran.

Bahkan termasuk membantu mereka menandai kertas pemungutan suara ketika diperlukan.

Mesin pemilu atau pembaca surat suara harus memiliki tinggi yang mudah diakses oleh pemilih yang menggunakan kursi roda.

“The Help America Vote Act (HAVA) dan American with Disabilities Act (ADA) menegaskan hak atas pemungutan suara pribadi, independen, dan dapat diakses untuk para penyandang disabilitas,” lanjutnya.

Dengan undang-undang disabilitas semua tempat pemilihan, termasuk pintu masuk, tempat parkir, dan lorong-lorong harus mudah diakses.

Petugas memastikan orang-orang dengan masalah mobilitas bisa masuk dan keluar dengan mudah, termasuk memastikan hewan khusus yang mendampingi mereka diperbolehkan masuk ke tempat pemungutan suara.

Dalam kondisi tertentu, petugas dapat mengidentifikasi tempat pemungutan suara yang mudah diakses dengan metode alternatif, seperti memberikan suara di pinggir jalan.

Perubahan yang diwajibkan oleh ADA dan Undang-undang Bantu Amerika Memilih sudah tampak hasilnya.

Pada pemilu presiden 2016, lebih dari 16 juta warga penyandang disabilitas memberikan suara, berdasarkan data U.S. Census.

Angka ini naik dari 15,6 juta warga penyandang disabilitas yang memasukkan surat suara mereka dalam pemilihan presiden 2012, menurut U.S. Census.

Namun, krisis COVID-19 telah menyebabkan tantangan aksesibilitas tambahan dalam penyelenggaraan pemilu di AS tahun ini.

Pejabat negara bagian dan lokal telah berupaya keras untuk mengatasi tantangan COVID-19 dan untuk melindungi keselamatan pemilih penyandang disabilitas dan petugas pemungutan suara.

“Sejumlah negara telah mengadopsi teknologi baru yang dapat diakses untuk memberikan opsi jarak jauh bagi pemilih dengan disabilitas,” ujar Jubir Mike.

Sekarang lebih dari dua puluh negara bagian dan District of Columbia menawarkan pengiriman surat suara secara elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas