Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita TKI Sulis Kabur dari Majikan, Nekat Turun Balkon 15 Lantai, Majikan Dihukum 10,5 Bulan

Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 10 bulan dan 2 minggu kepada Nuur Audadi Yusoff yang terbukti menyiksa TKI Sulis

Editor: Sanusi
zoom-in Cerita TKI Sulis Kabur dari Majikan, Nekat Turun Balkon 15 Lantai, Majikan Dihukum 10,5 Bulan
ST FILE
Nuur Audadi Yusoff 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA – Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 10 bulan dan 2 minggu kepada Nuur Audadi Yusoff.

Nuur terbukti di Pengadilan Singapura, sudah bersalah menyiksa berkali-kali pembantunya, seorang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI) yaitu Sulis Setyowati.

Baca juga: 4 Mumi yang Terbentuk Secara Alami, Ice Maiden Korban Ritual Pengorbanan Manusia

The Straits Times mengabarkan pertengahan pekan ini, Sulis bahkan harus diam-diam pada dini hari memanjat turun dari balkon apartemen lantai 15 di distrik Yishun, Singapura Utara, tempat dia bekerja untuk meloloskan diri dari kekejaman Nuur.

Kebrutalan si majikan akhirnya diketahui setelah Sulis melaporkannya ke Kepolisian Singapura.

Sulis nekat mengambil risiko tinggi setelah kerap disiksa ketika bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) dari kurun waktu Januari hingga April 2018.

Baca juga: Fakta-fakta Suami Tega Tikam Istri 20 Kali hingga Tewas, Ternyata Umur Korban Masih 14 Tahun

Awal kekejaman Nuur dimulai dengan meludahi dan menampar wajah Sulis.

TKI berusia 24 tahun itu sempat mengajukan pengunduran diri yang ditolak oleh Nuur. Dia ketika itu berjanji tidak akan menganiaya Sulis lagi.

BERITA TERKAIT

Sulis juga akhirnya memutuskan bertahan karena dia memerlukan gaji sebesar 580 dollar Singapura (Rp 6,1 juta) per bulan untuk menghidupi anaknya di Jawa Timur.

Namun Nuur mengingkari janjinya. Hanya berselang 10 hari, dia mendapati pembantunya itu mengunggah foto anak Nuur di Facebook.

Berang, Nuur mendamprat wajah dan tangan TKI malang itu dengan ponsel dan kemudian melempar ponsel korban. Akibatnya, wajah Sulis bersimbah darah.

Setelah kejadian itu, kekejaman Nuur semakin menjadi-jadi.

Dia menyita handphone Sulis dan terus menampar, menjambak rambut, menendang kepala dan memukul kepala korban dengan sapu dan payung.

Majikan berusia 31 tahun itu juga menyebut Sulis sebagai seorang pelacur dan menuduhnya telah menggoda suaminya.

Hakim Ronald Gwee mengatakan hukuman ini layak dijatuhkan kepada Nuur sebagai peringatan bahwa kekejaman terhadap ART tidak akan ditolerir di Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas