Cerita TKI Sulis Kabur dari Majikan, Nekat Turun Balkon 15 Lantai, Majikan Dihukum 10,5 Bulan
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 10 bulan dan 2 minggu kepada Nuur Audadi Yusoff yang terbukti menyiksa TKI Sulis
Editor: Sanusi
Tidak terima, pelaku mendamprat wajah dan tangan korban dengan ponsel dan kemudian melempar handphone korban.
Akibatnya, wajah TKI Sulis bersimbah darah.
Setelah kejadian itu, Nuur bertindak semakin brutal dengan menyita handphone Sulis dan menyiksanya setiap hari tanpa henti.
Pada 29 April lalu, Sulis berhasil menemukan handphonenya dan segera menghubungi agennya untuk meminta ditransfer ke majikan lain.
Pelaku mengetahui dan mengambil sisir menyodok dengan paksa dahi Sulis menyebabkan memar.
Kekejaman wanita yang sehari-hari bekerja di perusahaan telekomunikasi Singtel ini semakin menjadi-jadi.
Dia terus menampar, menjambak rambut, menendang kepala dan memukul kepala korban dengan sapu dan payung.
Dia juga menyebut Sulis sebagai seorang pelacur menuduhnya telah menggoda suaminya.
Pada dini hari pukul 02.00, Sulis dengan nekat dan berani menuruni balkon apartemennya dari lantai 15, lantai demi lantai, hingga mencapai lantai dasar.
Dia bergegas melaporkan majikannya itu ke polisi sebelum menuju ke rumah sakit untuk berobat.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Minister Counsellor Fungsi Protokol dan Konsuler, Irvan Buchari, menyampaikan kepada Kompas.com, Selasa pagi (29/09/2020) saat ini Sulis sudah sehat dan masih berada di "Negeri Singa”.
Nuur mengaku bersalah dan akan divonis 18 November mendatang dengan ancaman hukuman penjara maksimum 3 tahun dan denda maksimum 7.500 dollar Singapura (Rp 8,1 juta).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Majikan Kejam yang Siksa TKI di Singapura Dihukum 10,5 Bulan Penjara" dan "Lari dari Majikan Kejam, TKI Sulis Nekat Turuni Balkon 15 Lantai"