Korea Selatan Sahkan UU Penangguhan Wajib Militer bagi Artis Pop Beberapa Hari Sebelum Ultah Jin BTS
UU ini dijuluki sebagai 'RUU Wajib Militer BTS.' Sebab pengesahan aturan ini bertepatan dengan momen ulang tahun member tertua BTS yakni Jin.
Editor: Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNNEWS.COM - Parlemen Korea Selatan mengesahkan Undang-Undang yang memungkinkan selebritis budaya pop untuk menunda wajib militer atau wamil.
Dilansir dari Soompi, pemerintah akhirnya menyetujui aturan yang mengizinkan penundaan wajib militer bagi artis pop sampai usia 30 tahun, pada Selasa (1/12/2020).
Dikatakan, dari total 268 anggota parlemen, sebanyak 253 anggota menyetujui, 2 orang menolak, dan 13 orang abstain.
Kendati begitu peraturan ini tidak akan diberikan secara cuma-cuma.
Baca juga: Mulai Wamil 26 Oktober, Chen EXO Jadi Member EXO Keempat yang Bakal Jalani Wajib Militer
Baca juga: Anti Nganggur! Rampung Wamil, 6 Bintang Korea Ini Langsung Dibanjiri Job!
Baca juga: Onew SHINee Rampungkan Wamil Lebih Awal karena Pandemi COVID-19
Sebab, penangguhan wamil hanya diperuntukkan kepada mereka yang dianggap berkontribusi secara signifikan dalam meningkatkan citra atau nama baik Korea Selatan.
"Artis budaya pop yang mendapat rekomendasi dari Menteri Budaya, Olahraga, dan Pariwista atas perannya meningkatkan citra Korea diperbolehkan menangguhkan kewajiban militer sampai usia 30 tahun," demikian bunyi penggalan Undang-Undang tersebut yang dikutip dari BBC.
Selama ini, seluruh pria berkewarganegaraan Korea berusia 18 hingga 28 tahun yang dinyatakan sehat diharuskan menjalani wajib militer selama sekitar 20 bulan.
Sementara, keringanan pengecualian ataupun penundaan militer sebelumnya telah diberikan kepada atlet berprestasi dan musisi klasik.
Dijuluki sebagai 'RUU Wajib Militer BTS'
Masih dilansir dari Soompi, undang-undang ini dijuluki sebagai 'RUU Wajib Militer BTS.'