Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh WNI di Singapura, Warga Bangladesh Divonis Hukuman Mati

Pembunuhan terjadi di Hotel Golden Dragon pada 30 Desember 2018 lalu, ketika dia menolak untuk meninggalkan pria lain, demi Ahmed.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bunuh WNI di Singapura, Warga Bangladesh Divonis Hukuman Mati
www.unc.edu
Ilustrasi hukuman mati. 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA — Seorang pekerja asal Bangladesh dijatuhi hukuman mati pada Senin (14/12/2020)  karena membunuh pacarnya, Warga Negara Indonesia (WNI) di Hotel Geylang, Singapura, dua tahun lalu.

WNI yang dibunuh itu bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Ahmed Salim (31), divonis mati karena membunuh pacarnya selama enam tahun.

Pembunuhan terjadi di Hotel Golden Dragon pada 30 Desember 2018 lalu, ketika dia menolak untuk meninggalkan pria lain, demi Ahmed.

Warga Negara Indonesia berusia 34 tahun itu bernama Nurhidayati Wartono Surata.

Ahmed, yang saat itu diketahui sudah bertunangan dengan wanita lain, pertama kali mencekik Nurhidayati Wartono Surata dengan handuk.

Demikian terungkap dalam kesaksiannya di persidangan.

Berita Rekomendasi

Kemudian dia mengikat tali di leher korban dengan beberapa simpul dan memutar kepalanya dengan paksa.

Baca juga: Fakta Terkini Kasus Perkosaan Reynhard Sinaga, Hukuman Diperberat, Ada 23 Korban Tambahan

Setelah membunuh, Ahmed mencuri barang berharga milik korban dan meninggalkan jasad WNI itu di hotel. Jasad korban ditemukan resepsionis pada malam itu juga.

 Otopsi menemukan penyebab kematiannya adalah pencekikan dan cedera tulang belakang di bagian tengkuk leher.

Majelis Hakim Mavis Chionh menyatakan tindakan Ahmed sebagai pembunuhan berencana.

Kata Marvis, tindakan Ahmed sebelum, selama dan setelah pembunuhan itu "menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan pelaksanaan eksekusi sangat metodis".

Dia menolak pembelaan Ahmed bahwa pembunuhan itu terjadi spontan, tanpa direncanakan atau tiba-tiba karena korban telah mempermalukannya dengan kata-kata yang memprovokasi.

Hakim menemukan bahwa korban tidak mengatakan kata-kata yang memalukan seperti itu. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas