Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Berbohong Positif Covid-19, Perusahaan Rugi Rp 1,4 M, Rekan Kerjanya Dikarantina Sia-sia

Seorang pria di Atlanta mengaku bersalah telah melakukan penipuan yang merugikan perusahaannya ratusan ribu dollar atau miliaran rupiah.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pria Ini Berbohong Positif Covid-19, Perusahaan Rugi Rp 1,4 M, Rekan Kerjanya Dikarantina Sia-sia
Frederic J. BROWN / AFP
Ilustrasi tes Covid-19. Orang-orang tiba di lokasi uji Covid-19 di Los Angeles, California pada 17 November 2020. Seorang pria di Atlanta memalsukan diagnosis Covid-19 nya menjadi positif, membuat kantornya ditutup dan rekan kerjanya juga dikarantina sia-sia 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Atlanta mengaku bersalah telah melakukan penipuan yang merugikan perusahaannya ratusan ribu dollar.

Ia memalsukan diagnosis COVID-19 menjadi positif, kata Departemen Kehakiman AS (DOJ) pada hari Senin (14/12/2020).

Ia juga mengaku bersalah atas penipuan bank karena memalsukan dokumen ke perusahaan hipotek saat masih terikat untuk tuduhan penipuan COVID-19 nya.

Pada Mei 2020, seperti yang dilansir Insider, pejabat mengumumkan, Santwon Antonio Davis (35), didakwa menipu perusahaannya yang masuk dalam daftar Fortune 500.

Davis mengajukan rekam medis palsu yang mengklaim bahwa ia telah tertular COVID-19.

Karena sangat berhati-hati, perusahaan akhirnya menutup kantor untuk pembersihan.

Sementara itu, karyawan dirumahkan sambil terus menerima gaji.

Baca juga: PM Jepang Yoshihide Suga Menyesal Makan Malam Bersama 7 Orang di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Shobu no Sanshuukan, Perjuangan 3 Minggu Terakhir Jepang Menghadapi Pandemi Covid-19

Orang-orang tiba di lokasi uji Covid-19 di Los Angeles, California pada 17 November 2020.
Orang-orang tiba di lokasi uji Covid-19 di Los Angeles, California pada 17 November 2020. (Frederic J. BROWN / AFP)
Berita Rekomendasi

DOJ mengatakan klaim COVID-19 palsu Davis merugikan perusahaannya lebih dari $ 100.000 atau sekira Rp 1.417.500.000.

Rekan kerja Davis juga dikarantina sia-sia.

"Terdakwa menyebabkan kerugian ekonomi yang tidak perlu bagi bosnya dan kesusahan bagi rekan kerja dan keluarganya," kata Pengacara AS Byung Pak dalam sebuah pernyataan.

"Kami akan mengambil tindakan cepat melalui Gugus Tugas COVID-19 Georgia untuk menghentikan skema penipuan terkait Coronavirus."

Saat diselidiki, otoritas federal menemukan bukti tambahan yang menunjukkan bahwa Davis pernah memberi tahu perusahaannya bahwa anaknya meninggal.

Davis menyerahkan dokumen untuk cuti berkabung terkait dengan kematian anaknya.

Pihak berwenang menemukan bahwa anak itu sebenarnya tidak pernah ada dan hanya dibuat-buat oleh Davis untuk mendapatkan keuntungan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas