Bebasnya Abu Bakar Baasyir Disoroti Sejumlah Media Asing, Lika-liku Kasusnya Diulas
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir resmi bebas pada Jumat (8/1/2021) mendatang.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Daryono
Ini dilakukan untuk mendapatkan daya tarik dan meningkatkan kredibilitas mereka.
"Bashir adalah tokoh senior gerakan jihadis Indonesia, dan bukan tidak mungkin nama besarnya bisa digunakan," ujarnya.
Pemberitaan serupa juga dimuat media Inggris, The Guardian.
Media China, South China Morning Post (SCMP) mengutip pernyataan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.
Rika mengatakan Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).
Pengacara Ba'asyir telah mengajukan banding untuk pembebasan lebih awal dengan alasan usia dan risiko tertular Covid-19.
Dilaporkan SCMP, dua tahun lalu rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir karena alasan kemanusiaan dibatalkan.
Saat itu, hal ini memicu reaksi keras dari dalam negeri dan Australia berkaitan dengan korban Bom Bali.
Ba'asyir sejak itu secara teratur dibawa ke rumah sakit karena kesehatannya memburuk.
Diawasi Intelijen Polri hingga Rencana Penjemputan
Diberitakan Tribunnews, walaupun telah bebas murni Ba'asyir masih akan dipantau jajaran intelijen Polri.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun."
"Pergerakannya akan selalu kita awasi," ujar Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin lalu.