Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Trump Perintahkan Buka Dokumen Rahasia Penyelidikan Skandal Russia

Kasus itu lebih dikenal sebagai Skandal Rusia atau Russiagate, yang diledakkan kalangan Demokrat untuk menghancurkan Donald Trump.

Editor: Setya Krisna Sumarga
zoom-in Trump Perintahkan Buka Dokumen Rahasia Penyelidikan Skandal Russia
nypost
Vladimir Putin, memberi Donald Trump sebuah bola Adidas Telstar 18. 

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Presiden AS Donald Trump memerintahkan deklasifikasi bahan-bahan utama terkait operasi pengawasan Crossfire Hurricane FBI atas kampanye kepresidenannya di  2016.

Kasus itu lebih dikenal sebagai Skandal Rusia atau Russiagate, yang diledakkan kalangan Demokrat untuk menghancurkan Donald Trump.

Trump dituduh berkolusi dengan kekuatan Rusia (Vladimir Putin) untuk memenangkan dirinya di Pilpres AS. Operasi pengintaian dilakukan FBI bersandi Crossfire Hurricane.

Menurut memo Gedung Putih, yang ditujukan kepada Jaksa Agung, Direktur Intelijen Nasional, dan Direktur CIA, Trump memerintahkan dokumen operasi kontraintelijen Crossfire Hurricane dibuka semaksimal mungkin.

Baca juga: Capitol Hill Dibobol Massa Trump, Info Bahaya Ternyata Sudah Dimiliki Keamanan DPR

Baca juga: Mike Pence Puji Donald Trump Selama Berkuasa Tak Seret AS ke Medan Perang Baru

Baca juga: Jelang Lengser, Presiden Trump Akan Keluarkan 100 Keputusan Pengampunan

FBI secara terus menerus mengajukan keberatan. Merespon tekanan Demokrat, Trump menunjuk Robert Mueller, mantan Direktur FBI untuk memimpin penyelidikan.

Hasilnya, lewat laporan pada 2019, Mueller mengatakan dia tidak menemukan cukup bukti untuk menuduh Trump melakukan kejahatan bersekutu dengan Rusia memenangkan Pilpres AS.

Tuduhan itu perlahan-lahan berantakan ketika sumber, aplikasi pengawasan, dan motif agen semuanya terungkap.

Berita Rekomendasi

"Saya dengan ini membuka klasifikasi bahan yang tersisa di ikatan,” kata Trump Selasa (19/1/2021).

"Ini adalah keputusan akhir saya di bawah tinjauan deklasifikasi dan saya telah mengarahkan Jaksa Agung untuk menerapkan redaksi yang diusulkan dalam pengajuan 17 Januari oleh FBI, dan mengembalikan salinan yang telah disunting ke Gedung Putih," katanya.

Namun, Trump mencatat dia mengizinkan dokumen tertentu untuk tetap diklasifikasikan seperti yang dipersyaratkan pengadilan Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA).

Pengungkapan tersebut menyusul rilis besar-besaran dokumen oleh Ketua Komite Kehakiman Senat Lindsey Graham (R-SC) minggu lalu, berdasar penyelidikan komite atas operasi Crossfire Hurricane awal tahun ini.

Dalam operasi 2016-2017, yang dilakukan beberapa bulan sebelum Trump terpilih sebagai presiden, FBI menyelidiki kampanyenya untuk mengetahui adanya dugaan hubungan dengan pemerintah Rusia.

Tahap pertama operasi Crossfire Hurricane berakhir pada Mei 2017, ketika Trump menunjuk mantan Direktur FBI Robert Mueller sebagai penasihat khusus untuk memimpin penyelidikan.

Dalam laporan tahun 2019, Mueller mengatakan dia menemukan tidak cukup bukti untuk menuduh Trump melakukan kejahatan.

Tetapi beberapa orang yang pernah atau dekat dengan kampanye pemilihan Trump didakwa atas kejahatan yang tidak terkait dengan tuduhan awal.

Antara lain kejahatan keuangan dan kejahatan "prosedural" seperti berbohong kepada agen FBI.

Buntut dari laporan Robert Mueller, Partai Republik mulai mencari tahu asal usul penyelidikan tersebut, termasuk mengapa Trump dan afiliasi kampanyenya diselidiki jika tidak ada bukti kejahatan.

Dipimpin pengacara AS John Durham, penyelidikan tersebut ditingkatkan statusnya menjadi penasihat khusus pada Oktober 2020.

Inspektur Jenderal DOJ Michael Horowitz menyampaikan laporannya sendiri tentang Crossfire Hurricane pada Desember 2019.

Ia menemukan meskipun FBI melakukan pelanggaran besar dalam mengajukan surat perintah pengawasan di Pengadilan FISA, tidak ada indikasi bias politik di tempat kerja.(Tribunnews.com/Sputniknews/xna)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas