Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tunjangan Donald Trump Meski Tak Lagi Jadi Persiden, Bisa Capai Rp 17 Miliar Per Tahun

Sejak 2000, Pemerintah AS gelontorkan sekitar 56 juta dollar AS (Rp 785 miliar) untuk tunjangan kepada empat mantan presiden yang masih hidup.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tunjangan Donald Trump Meski Tak Lagi Jadi Persiden, Bisa Capai Rp 17 Miliar Per Tahun
MANDEL NGAN / AFP
Donald Trump melambaikan tangan saat dia menaiki Marine One di Gedung Putih di Washington, DC, pada 20 Januari 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Donald Trump meletakkan jabatannya setelah Joe Biden dilantik sebagai Presiden AS ke-46, Rabu (20/1/2021).

Kendati demikian, Donald Trump tetap mendapat uang pensiun senilai 221.400 dollar AS atau sekitar Rp 3 miliar per tahun.

Uang pensiun yang didapat tersebut belum termasuk berbagai macam tunjangan yang juga tak kalah besar nilainya.

Dilansir dari CNN, Rabu (20/1/2021), National Taxpayers Union Foundation menganalisis besaran tunjangan yang diterima mantan Presiden AS bisa mencapai 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14 miliar per tahun.

Tunjangan yang tersebut meliputi tunjangan perjalanan, tunjangan ruang kantor, dan tunjangan untuk menggaji staf.

Baca juga: Reaksi 23 Pemimpin Dunia Ketika Joe Biden Resmi Jadi Presiden AS ke-46 Gantikan Donald Trump

Dengan demikian, mantan Presiden AS bisa mendapat hingga Rp 17 miliar dalam setahun meski tidak lagi menjabat.

Sejak 2000, Pemerintah AS menggelontorkan sekitar 56 juta dollar AS (Rp 785 miliar) untuk memberikan tunjangan kepada empat mantan presiden yang masih hidup.

Baca juga: China Jatuhkan Sanksi Kepada 28 Pejabat Amerika di Era Donald Trump, Ada Nama Mike Pompeo

Berita Rekomendasi

Direktur National Taxpayers Union Foundation Demian Brady mengatakan, salah satu fasilitas termahal bagi mantan presiden adalah sewa ruang kantor karena tidak memiliki batasan.

Brady menambahkan, mantan presiden Bill Clinton, George W Bush, dan Barack Obama masing-masing mendapat lebih dari 500.000 dollar AS (Rp 7 miliar) sebagai tunjangan sewa kantor.

Donald Trump dan Melania Trump berpidato di depan para tamu di Joint Base Andrews di Maryland pada 20 Januari 2021.
Donald Trump dan Melania Trump berpidato di depan para tamu di Joint Base Andrews di Maryland pada 20 Januari 2021. (ALEX EDELMAN / AFP)

Sementara itu, Trump mendapatkan kompensasi untuk menyewa kantor di properti miliknya sendiri.

Di sisi lain, salah satu keuntungan yang Trump tidak akan dapatkan dari mantan presiden lainnya adalah asuransi kesehatan.

Seorang presiden AS harus berada di kantor federal setidaknya selama lima tahun untuk mendapatkan asuransi kesehatan itu.

Namun, Trump tidak melakukannya sehingga dia tidak mendapatkan asuransi kesehatan yang dikaver oleh pemerintah.

Undang-undang (UU) pemberian pensiun dan tunjangan terhadap mantan presiden AS disahkan sejak 1958.

UU tersebut digodok dan disahkan karena berkaca pada mantan presiden Harry Truman yang mengalami masalah finansial usai menjabat.

Namun kini, ada seruan untuk mengakhiri atau mengurangi dana pensiun sekaligus tunjangannya terhadap mantan Presiden AS.

Pasalnya, para mantan Presiden AS saat ini dinilai mendapatkan penghasilan yang cukup dari royalti penulisan buku dan memberikan pengajaran untuk kuliah.

“Undang-undang ini awalnya diberlakukan untuk kasus nasib buruk. Di era modern, mantan presiden ini memiliki potensi penghasilan yang sangat besar sehingga menjadi jutawan bersubsidi,” kata Brady.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Meski Telah Lengser, Donald Trump Dapat Uang Pensiun Rp 3 Miliar Setahun

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas