DPR AS Kirim Tuntutan Pemakzulan Donald Trump ke Senat
Trump dituding melakukan penghasutan dalam pidato kepada para pendukung sebelum penyerbuan ke Gedung Capitol, yang mengakibatkan lima orang tewas.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – DPR Amerika Serikat (AS) mengirimkan tuntutan pemakzulan Donald Trump kepada Senat pada Senin (25/1/2021) waktu setempat. Demikian dilaporkan Reuters, Selasa (26/1/2021).
Trump dituding melakukan penghasutan dalam pidato kepada para pendukung sebelum penyerbuan ke Gedung Capitol, yang mengakibatkan lima orang tewas.
Sembilan anggota DPR dari Demokrat yang akan menjabat sebagai jaksa dalam persidangan Trump, didampingi sejumlah anggota DPR lainnya membawa tuduhan terhadap Trump ke Senat dalam prosesi khidmat di seluruh Capitol.
Mengenakan masker untuk melindungi dari Covid-19, mereka mengajukan melalui Capitol Rotunda masuk ke ruang Senat, mengikuti jalan yang diambil massa pendukung Trump pada 6 Januari lalu, saat mereka bentrok dengan polisi.
Setibanya di Senat, manajer utama pemakzulan DPR, Jamie Raskin, membacakan tuntutan itu.
"Donald John Trump terlibat dalam kejahatan tinggi dan pelanggaran ringan dengan menghasut kekerasan terhadap pemerintah Amerika Serikat," katanya.
Sepuluh anggota DPR AS dari Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat dalam pemungutan suara untuk memakzulkan Trump pada 13 Januari.
Namun Senat dari Partai Demokrat akan membutuhkan dukungan dari 17 anggota Partai Republik untuk memvonis Trump.
Presiden Joe Biden mengatakan pada Senin (25/1/2021), dia tidak percaya akan ada cukup suara untuk memvonis Trump, menurut CNN, mengutip wawancara singkat.
Lebih dari 30 anggota DPR dari Demokrat hadir untuk mendengar sambutan Raskin, tetapi hanya tiga partai Republik ikut di dalamnya: Pemimpin Senat Mitch McConnell, Senator Mitt Romney dan Senator Roger Marshall, yang baru saja terpilih pada November lalu.
Baca juga: Donald Trump Tak Lagi Berkuasa, Turki-Saudi Segera Mesra Kembali
Mulai 9 Februari
Trump adalah satu-satunya presiden AS yang telah dimakzulkan oleh DPR sebanyak dua kali dan akan menjadi yang pertama menghadapi persidangan setelah lengser dari jabatan Presiden.
Masa jabatannya berakhir Rabu lalu.
Senat diperkirakan akan memulai persidangan pada 9 Februari mendatang, atas pasal pemakzulan terhadap Trump.
Ke-100 senator itu akan berperan sebagai juri dalam proses yang dapat mengakibatkan diskualifikasi Trump dari jabatan yang pernah ia jabat sebagai presiden.
Anggota Demokrat Patrick Leahy, anggota Senat terlama, mengatakan pada hari Senin ia akan memimpin persidangan.
"Meskipun Konstitusi menyerukan kepada ketua mahkamah agung AS untuk memimpin pemakzulan presiden, seorang senator memimpin ketika pemakzulan bukan presiden saat ini," kata seorang sumber Senat.
Pertama kali terpilih pada tahun 1974, Leahy (80) memegang gelar presiden Senat pro tempore.
Ketua Majelis Hakim John Roberts memimpin persidangan pemakzulan ketika Senat, yang kemudian dikuasai Partai Republik, membebaskan Trump pada Februari 2020 lalu atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dari permintaannya agar Ukraina menyelidiki Biden dan putranya.
Sejumlah anggota parlemen Republik keberatan dengan pemakzulan itu.
Baca juga: DPR Amerika Serikat Serahkan Pasal Pemakzulan ke Senat untuk Sidang Kedua Donald Trump
Beberapa orang berpendapat bahwa itu akan menjadi pelanggaran Konstitusi untuk mengadakan persidangan sekarang karena Trump tidak lagi menjabat sebagai presiden.
"Saya masih memiliki kekhawatiran tentang konstitusionalitas ini, dan kemudian preseden yang ditetapkannya dalam mencoba memvonis warga negara sipilswasta," kata Senator Partai Republik Joni Ernst kepada wartawan.
"Jadi di masa depan, apakah ini bisa digunakan untuk melawan (mantan) Presiden (Barack) Obama?" tanyanya.(Reuters)