Seorang Pria Dihukum 1.050 Tahun karena Rudapaksa Anak Tiri Sebanyak 105 Kali Selama 2 Tahun
Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama 1.050 tahun pada Rabu (27/1/2021), lantaran nekat rudapaksa anak tirinya sendiri.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
ibntimes.co.in
Foto hanya ilustrasi. Seorang pria di Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama 1.050 tahun pada Rabu (27/1/2021), lantaran nekat rudapaksa anak tirinya sendiri.
Pria itu, yang tidak terwakili, tidak mengajukan banding terkait hukuman tersebut.
Diketahui orang tua kandung korban bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016.
Baca juga: Alibi Suami Rudapaksa Teman Kerja Dibantu Istri, Suka Sama Suka dan Korban Sempat Kirim Video Syur
Baca juga: Pria Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Modus Pinjami HP untuk Main Game, Pelaku Ternyata Residivis
Selama kejadian, hanya korban dan terdakwa yang berada di dalam rumah.
Gadis tersebut tidak memberi tahu siapapun tentang rudapaksa karena sang ayah tiri memberikan ancaman dan memukulnya.
Gadis itu baru mengungkap kejadian tersebut setelah sang ibu membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Berita Rekomendasi