Hukuman Penjara Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Jepang Akhirnya Dihapuskan
Sanksi yang diberikan hanya denda saja maksimum 500.000 yen bagi pelanggar khususnya toko-toko yang bandel.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sanksi hukuman penjara bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Jepang akan dihapuskan dalam rancangan undang-undang terkait infeksi virus corona.
Sanksi yang diberikan hanya denda saja maksimum 500.000 yen bagi pelanggar khususnya toko-toko yang bandel.
"Setelah perdebatan berkepanjangan, akhirnya kita memutuskan untuk mengeluarkan hukuman penjara bagi pelanggar aturan terkait pelanggar protokol kesehatan Virus Corona nantinya," papar seorang anggota parlemen sumber Tribunnews.com, Jumat (29/1/2021).
Menurutnya hukuman penjara jadi terlalu berat bagi masyarakat Jepang saat ini dan dipastikan akan muncul banyak protes di masyarakat termasuk kalangan hukum nantinya.
"Belum lagi yang memperjuangkan hak asasi manusia dan sebagainya pasti akan bersuara keras, memusingkan pemerintahan di masa depan," ungkapnya.
Sedangkan hukuman denda juga dikurangi yang tadinya maksimum 500.000 yen saat deklarasi darurat siaga satu (PSBB) di Jepang dikurangi menjadi 300.000 yen bagi toko-toko yang bandel atau tetap buka melewati jam 8 malam.
Terhadap individu atau perorangan juga dikurangi dendanya yang tadinya satu juta yen bagi yang menentang, (tidak mau masuk rumah sakit setelah diminta pihak dokter rumah sakit), kini denda hanya 500.000 yen saja.
"Itu pun juga masih terus mendapat tentangan keras dari beberapa politisi karena orang tak mau masuk rumah sakit pasti ada alasannya," tambahnya.
"Misalnya dia harus mengurus ibunya yang sudah sangat tua karena tak ada orang lain. Lalu siapa yang urus ibunya kalau dia masuk rumah sakit? Biayanya bagaimana kalau mesti sewa perawat dan berbagai masalah serta alasan lain," jelasnya.
Baca juga: Pertama Kali di Jepang Warga Kawasaki Latihan Vaksinasi 15 Menit Per Orang
Baca juga: Memalsukan Jam Masuk Kantor Suginamiku Jepang, Karyawan Pemda di-PHK
Lalu apabila seseorang tidak mau bekerjasama dengan petugas dinas kesehatan yang ingin menanyakan rute atau jalur infeksi seseorang yang terinfeksi corona, maka orang tersebut akan dikenai denda semula 500.000 yen, kini diturunkan menjadi 300.000 yen.
Pro dan kontra mengenai hukuman tersebut masih terus terjadi di Jepang sampai saat ini.
Namun umumnya banyak yang mendukungnya karena melihat situasi kondisi saat ini terutama di kalangan kota besar yang masih tetap tinggi tingkat penularan infeksi Covid-19.
RUU baru tersebut diperkirakan akan dikeluarkan pada bulan Februari dan diimplementasikan sepenuhnya mulai Maret 2021 setelah masa sosialisasi sekitar satu bulan.
Sementara itu Forum bisnis BBB akan membantu WNI yang ada di luar Jepang apabila ada yang ingin divaksinasi di Jepang dapat menghubungi Forum tersebut lewat email: bbb@jepang.com dengan subject: Vaksinasi BBB.