Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Penjara Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Jepang Akhirnya Dihapuskan

Sanksi yang diberikan hanya denda saja maksimum 500.000 yen bagi pelanggar khususnya toko-toko yang bandel.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hukuman Penjara Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Jepang Akhirnya Dihapuskan
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Draft terakhir, Kamis (28/1/2021) mengenai hukuman bagi pelanggar aturan-aturan protokol kesehatan Covid-19 di Jepang, menghapuskan hukuman penjara. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sanksi hukuman penjara bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Jepang akan dihapuskan dalam rancangan undang-undang terkait infeksi virus corona.

Sanksi yang diberikan hanya denda saja maksimum 500.000 yen bagi pelanggar khususnya toko-toko yang bandel.

"Setelah perdebatan berkepanjangan, akhirnya kita memutuskan untuk mengeluarkan hukuman penjara bagi pelanggar aturan terkait pelanggar protokol kesehatan Virus Corona nantinya," papar seorang anggota parlemen sumber Tribunnews.com, Jumat (29/1/2021).

Menurutnya hukuman penjara jadi terlalu berat bagi masyarakat Jepang saat ini dan dipastikan akan muncul banyak protes di masyarakat termasuk kalangan hukum nantinya.

"Belum lagi yang memperjuangkan hak asasi manusia dan sebagainya pasti akan bersuara keras, memusingkan pemerintahan di masa depan," ungkapnya.

Suasana saat latihan vaksinasi dilakukan di Kawasaki Kanagawa Jepang Rabu ini (27/1/2021), pertama kali di Jepang.
Suasana saat latihan vaksinasi dilakukan di Kawasaki Kanagawa Jepang Rabu ini (27/1/2021), pertama kali di Jepang. (Foto Richard Susilo)

Sedangkan hukuman denda juga dikurangi yang tadinya maksimum 500.000 yen saat deklarasi darurat siaga satu (PSBB) di Jepang dikurangi menjadi 300.000 yen bagi toko-toko yang bandel atau tetap buka melewati jam 8 malam.

Berita Rekomendasi

Terhadap individu atau perorangan juga dikurangi dendanya yang tadinya satu juta yen bagi yang menentang, (tidak mau masuk rumah sakit setelah diminta pihak dokter rumah sakit), kini denda hanya 500.000 yen saja.

"Itu pun juga masih terus mendapat tentangan keras dari beberapa politisi karena orang tak mau masuk rumah sakit pasti ada alasannya," tambahnya.

"Misalnya dia harus mengurus ibunya yang sudah sangat tua karena tak ada orang lain. Lalu siapa yang urus ibunya kalau dia masuk rumah sakit? Biayanya bagaimana kalau mesti sewa perawat dan berbagai masalah serta alasan lain," jelasnya.

Baca juga: Pertama Kali di Jepang Warga Kawasaki Latihan Vaksinasi 15 Menit Per Orang

Baca juga: Memalsukan Jam Masuk Kantor Suginamiku Jepang, Karyawan Pemda di-PHK

Lalu apabila seseorang tidak mau bekerjasama dengan petugas dinas kesehatan yang ingin menanyakan rute atau jalur infeksi seseorang yang terinfeksi corona, maka orang tersebut akan dikenai denda semula 500.000 yen, kini diturunkan menjadi 300.000 yen.

Pro dan kontra mengenai hukuman tersebut masih terus terjadi di Jepang sampai saat ini.

Namun umumnya banyak yang mendukungnya karena melihat situasi kondisi saat ini terutama di kalangan kota besar yang masih tetap tinggi tingkat penularan infeksi Covid-19.

RUU baru tersebut diperkirakan akan dikeluarkan pada bulan Februari dan diimplementasikan sepenuhnya mulai Maret 2021 setelah masa sosialisasi sekitar satu bulan.

Sementara itu Forum bisnis BBB akan membantu WNI yang ada di luar Jepang apabila ada yang ingin divaksinasi di Jepang dapat menghubungi Forum tersebut lewat email: bbb@jepang.com dengan subject: Vaksinasi BBB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas