Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICC Punya Yurisdiksi Selidiki Kejahatan Perang di Palestina, Ini Respons PM Palestina hingga Israel

ICC memutuskan pihaknya memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di wilayah Palestina.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in ICC Punya Yurisdiksi Selidiki Kejahatan Perang di Palestina, Ini Respons PM Palestina hingga Israel
via https://see.news/
Bendera Palestina di Markas Besar PBB. Pengadilan Pidana Internasional (ICC) memutuskan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di wilayah Palestina. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) memutuskan pihaknya memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di wilayah Palestina.

Putusan itu diumumkan pada Jumat (5/2/2021).

Putusan tersebut membuka jalan bagi pengadilan untuk membuka investigasi kriminal.

Pengadilan mengatakan keputusan itu didasarkan pada aturan dalam dokumen pengadilan dan tidak menyiratkan upaya apapun untuk menentukan batas negara atau batas hukum.

Dilansir BBC, kepala jaksa ICC, Fatou Bensouda, sebelumnya telah menyerukan niatnya untuk membuka penyelidikan formal atas dugaan kejahatan perang di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.

Baca juga: Palestina Mulai Vaksinasi Covid-19 dari Moderna di Tepi Barat

International Criminal Court (ICC).
International Criminal Court (ICC). (icc-cpi.int)

Bensouda bermaksud untuk menyelidiki insiden yang terjadi selama perang Gaza antara Israel dan Hamas pada 2014.

Dia mengatakan, ada "dasar yang masuk akal untuk percaya" bahwa kejahatan perang telah terjadi.

Berita Rekomendasi

Dirinya percaya, otoritas Israel telah melakukan kejahatan perang dengan memindahkan warga sipil Israel ke Tepi Barat untuk tinggal di permukiman.

Padahal, menurut konvensi Jenewa, pemindahan warga sipil ke tanah yang diduduki adalah hal yang dilarang.

Namun, karena status Palestina yaitu sebagai wilayah pendudukan, bukan negara berdaulat, Bensouda menunggu putusan hakim untuk mengkonfirmasi apakah ICC memiliki otoritas untuk itu.

Dikutip Tribunnews dari Guardian, Bensouda akan menyelidiki militer Israel.

Dia juga akan menyelidiki kelompok bersenjata Palestina, termasuk Hamas yang berbasis di Gaza.

Pasalnya, menurut kantor Bensouda, Hamas disebut "dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap warga sipil."

Baca juga: Stafsus Presiden Sebut Pemilu Palestina Momentum Rekonsiliasi Hamas-Fatah

Respons Palestina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas