ICC Punya Yurisdiksi Selidiki Kejahatan Perang di Palestina, Ini Respons PM Palestina hingga Israel
ICC memutuskan pihaknya memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di wilayah Palestina.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Pravitri Retno W
"Pengadilan dalam keputusannya merusak hak negara demokratis untuk membela diri," imbuhnya.
Pemerintah Israel juga berargumen, Palestina bukanlah negara yang sepenuhnya berdaulat.
Oleh karena itu, Israel menganggap, Palestina tidak seharusnya diizinkan untuk mengajukan petisi ke pengadilan.
Baca juga: Kunjungi Markas Pasukan Khusus, Menhan Israel Kirim Pesan ke Iran
Respons Pihak Luar
Pemerintahan Joe Biden mengatakan tidak setuju atas tindakan ICC terhadap Israel.
Namun, pihaknya sedang meninjau sanksi atas kasus itu, yang dapat mengkhawatirkan Israel.
Sementara itu, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price, mengatakan, AS memiliki "kekhawatiran yang serius" atas keputusan ICC.
Di sisi lain, keputusan itu disambut baik oleh kelompok hak asasi manusia.
Direktur keadilan internasional Human Rights Watch, Balkees Jarrah, menyebut putusan ICC itu penting.
"Sudah saatnya para pelaku pelanggaran paling parah di Israel dan Palestina menghadapi keadilan," katanya dalam sebuah pernyataan.
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)