Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICC Punya Yurisdiksi Selidiki Kejahatan Perang di Palestina, Ini Respons PM Palestina hingga Israel

ICC memutuskan pihaknya memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di wilayah Palestina.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in ICC Punya Yurisdiksi Selidiki Kejahatan Perang di Palestina, Ini Respons PM Palestina hingga Israel
via https://see.news/
Bendera Palestina di Markas Besar PBB. Pengadilan Pidana Internasional (ICC) memutuskan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di wilayah Palestina. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) memutuskan pihaknya memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan di wilayah Palestina.

Putusan itu diumumkan pada Jumat (5/2/2021).

Putusan tersebut membuka jalan bagi pengadilan untuk membuka investigasi kriminal.

Pengadilan mengatakan keputusan itu didasarkan pada aturan dalam dokumen pengadilan dan tidak menyiratkan upaya apapun untuk menentukan batas negara atau batas hukum.

Dilansir BBC, kepala jaksa ICC, Fatou Bensouda, sebelumnya telah menyerukan niatnya untuk membuka penyelidikan formal atas dugaan kejahatan perang di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.

Baca juga: Palestina Mulai Vaksinasi Covid-19 dari Moderna di Tepi Barat

International Criminal Court (ICC).
International Criminal Court (ICC). (icc-cpi.int)

Bensouda bermaksud untuk menyelidiki insiden yang terjadi selama perang Gaza antara Israel dan Hamas pada 2014.

Dia mengatakan, ada "dasar yang masuk akal untuk percaya" bahwa kejahatan perang telah terjadi.

BERITA REKOMENDASI

Dirinya percaya, otoritas Israel telah melakukan kejahatan perang dengan memindahkan warga sipil Israel ke Tepi Barat untuk tinggal di permukiman.

Padahal, menurut konvensi Jenewa, pemindahan warga sipil ke tanah yang diduduki adalah hal yang dilarang.

Namun, karena status Palestina yaitu sebagai wilayah pendudukan, bukan negara berdaulat, Bensouda menunggu putusan hakim untuk mengkonfirmasi apakah ICC memiliki otoritas untuk itu.

Dikutip Tribunnews dari Guardian, Bensouda akan menyelidiki militer Israel.

Dia juga akan menyelidiki kelompok bersenjata Palestina, termasuk Hamas yang berbasis di Gaza.

Pasalnya, menurut kantor Bensouda, Hamas disebut "dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap warga sipil."

Baca juga: Stafsus Presiden Sebut Pemilu Palestina Momentum Rekonsiliasi Hamas-Fatah

Respons Palestina

Perdana Menteri Palestina, Mohammad Shtayyeh, menyambut baik keputusan ICC.

Ia menganggap, keputusan ICC adalah sebuah kemenangan.

Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh di Ramallah, Tepi Barat pada 13 April 2020.
Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh di Ramallah, Tepi Barat pada 13 April 2020. (Perdana Menteri Palestina/Anadolu Agency)

"Keputusan (dari ICC) ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan."

"Dan untuk darah para korban dan keluarga mereka," kata Shtayyeh, dikutip Tribunnews dari kantor berita Palestina, Wafa, via BBC.

Hussein al-Sheikh, menteri urusan sipil Otoritas Palestina, turut memuji keputusan ICC.

Dirinya ingin penyelidikan dilanjutkan.

Penuntutan terhadap pejabat atau tokoh militer Israel akan dipandang sebagai kemenangan diplomatik yang signifikan.

Apalagi, Otoritas yang dinaunginya juga merupakan saingan Hamas.

"Ini adalah kemenangan untuk hak, keadilan, kebebasan, dan nilai moral di dunia," tulisnya di Twitter.

Baca juga: Respon Israel, Iran dan Palestina Atas Terbentuknya Pemerintahan Baru Joe Biden

Respons Israel

Bertolak belakang dengan Palestina, Israel mengutuk keras keputusan ICC.

Israel yang bukan anggota ICC menolak yurisdiksinya.

Pemerintah Israel berjanji untuk melindungi semua warga dan tentaranya dengan segala cara dari penganiayaan hukum.

"Hari ini, ICC sekali lagi membuktikan bahwa pihaknya adalah badan politik dan bukan lembaga peradilan," kata Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

"Pengadilan dalam keputusannya merusak hak negara demokratis untuk membela diri," imbuhnya.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyampaikan pidato di Knesset (Parlemen Israel) di Yerusalem pada 22 Desember 2020.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyampaikan pidato di Knesset (Parlemen Israel) di Yerusalem pada 22 Desember 2020. (Yonathan SINDEL/POOL/AFP)

Pemerintah Israel juga berargumen, Palestina bukanlah negara yang sepenuhnya berdaulat.

Oleh karena itu, Israel menganggap, Palestina tidak seharusnya diizinkan untuk mengajukan petisi ke pengadilan.

Baca juga: Kunjungi Markas Pasukan Khusus, Menhan Israel Kirim Pesan ke Iran  

Respons Pihak Luar

Pemerintahan Joe Biden mengatakan tidak setuju atas tindakan ICC terhadap Israel.

Namun, pihaknya sedang meninjau sanksi atas kasus itu, yang dapat mengkhawatirkan Israel.

Sementara itu, juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price, mengatakan, AS memiliki "kekhawatiran yang serius" atas keputusan ICC.

Di sisi lain, keputusan itu disambut baik oleh kelompok hak asasi manusia.

Direktur keadilan internasional Human Rights Watch, Balkees Jarrah, menyebut putusan ICC itu penting.

"Sudah saatnya para pelaku pelanggaran paling parah di Israel dan Palestina menghadapi keadilan," katanya dalam sebuah pernyataan.

(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas