Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Kesehatan Jepang Atur Ketat Siapa Saja yang Boleh Menyuntikkan Vaksin Covid-19

Dana vaksinasi semua dari pemerintah pusat untuk semua warga Jepang atau pun orang asing yang memiliki KTP Jepang (Zairyu Card).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kementerian Kesehatan Jepang Atur Ketat Siapa Saja yang Boleh Menyuntikkan Vaksin Covid-19
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Penyuntikan vaksin Covid-19. 

"Jika tidak tahu lokasi vaksinasi Anda, harap hubungi pemberi kerja atau bos anda," lanjutnya.

Baca juga: Bicarakan Masalah Myanmar, Menteri Retno Telepon Menlu Jepang Toshimitsu Motegi

Baca juga: Mulai 2022 Kota Kawasaki Jepang Dapat Subsidi Pajak dari Pemerintah Pusat

Prosedur penerimaan vaksinasi dimulai dengan konfirmasi target inokulasi bagi mereka yang berlaku, pemberi kerja akan mengkonfirmasi maksud vaksinasi dan alamat dengan kartu penduduk, dan membuat daftar mereka yang akan divaksinasi.

Daftar yang dibuat akan disusun oleh rumah sakit dan organisasi terkait (asosiasi medis, asosiasi dokter gigi, asosiasi apoteker, dan lainnya).

Untuk fasilitas yang bukan milik organisasi ini, harap tanyakan pada organisasi atau prefektur atau pemda setempat untuk prosedur ketika ingin vaksinasi.

Pimpinan perusahaan akan memberikan slip pra-ujian dengan tiket inokulasi.

Mengenai lokasi dan waktu vaksinasi, institusi medis yang akan diinokulasi akan diputuskan setelah jumlah pasokan vaksin dan tanggal yang dijadwalkan diketahui, dan tempat kerja akan memberi tahu hal tersebut kepada yang bersangkutan.

Pada saatnya tiba vaksinasi harap pastikan untuk membawa "slip pemeriksaan pendahuluan dengan tiket vaksinasi" dan "dokumen identifikasi (SIM, kartu asuransi kesehatan, dan sebagainya).

Berita Rekomendasi

Setelah vaksinasi akan diberikan catatan vaksinasi.

Catatan tersebut akan digunakan untuk vaksinasi kedua, jadi simpanlah dengan tiket vaksinasi dan bawalah untuk vaksinasi kedua.

Penanganan tiket inokulasi yang dikirim oleh pemerintah kota (pemda) ke individu masing-masing.

Pemda akan mengirimkan tiket vaksinasi kepada para profesional medis yang telah divaksinasi dengan menggunakan "kartu vaksinasi awal dengan tiket vaksinasi" yang diberikan kepada mereka di tempat kerja mereka, tetapi mereka yang telah divaksinasi tidak boleh menggunakannya.

Mereka yang menerima vaksinasi diminta untuk mengambil vaksinasi atas inisiatif mereka sendiri setelah memahami dampak vaksinasi dalam mencegah penyakit menular dan risiko reaksi samping.

Vaksinasi tidak akan diberikan tanpa persetujuan penerima.

"Juga, mohon jangan meminta semua orang untuk menyuntik di tempat kerja atau memaksa orang di sekitar Anda untuk disuntik," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas