Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Kesehatan Jepang Atur Ketat Siapa Saja yang Boleh Menyuntikkan Vaksin Covid-19

Dana vaksinasi semua dari pemerintah pusat untuk semua warga Jepang atau pun orang asing yang memiliki KTP Jepang (Zairyu Card).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kementerian Kesehatan Jepang Atur Ketat Siapa Saja yang Boleh Menyuntikkan Vaksin Covid-19
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Penyuntikan vaksin Covid-19. 

Sistem bantuan kesehatan vaksinasi diberikan ketika reaksi samping terjadi setelah menerima vaksinasi secara umum.

Vaksinasi memiliki sistem bantuan karena bahaya kesehatan (penyakit atau kecacatan tersisa) akibat reaksi samping sangat jarang, tetapi bukan berarti tidak ada.

Baca juga: BPOM: Vitamin D 1000 IU Aman untuk Suplemen Kesehatan Lansia dan Ibu Hamil Saat Pandemi Covid-19

Baca juga: Jokowi Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Secara Klaster, Bukan Perorangan

"Di bawah sistem bantuan, jika vaksinasi menyebabkan kerusakan kesehatan dan memerlukan perawatan medis di institusi medis atau jika cacat tetap ada, Anda dapat menerima bantuan (biaya pengobatan, pensiun cacat, dan lainnya.) Berdasarkan Undang-Undang Vaksinasi."

Terkait vaksinasi vaksin corona, jika ada bahaya kesehatan, warga di Jepang bisa mendapatkan keringanan berdasarkan UU Vaksinasi.

Sementara itu bagi WNI yang berkeinginan vaksinasi Covid-19 di Jepang dapat menghubungi Forum BBB, kelompok bisnis WNI yang berdomisili di Jepang dengan email: bbb@jepang.com subject: Vaksinasi

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas