Pengacara: Aung San Suu Kyi Akan Ditahan Sampai 17 Februari dan Diadili
Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi akan ditahan hingga Rabu (17/2/2021) untuk menghadapi sidang pengadilan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, YANGON — Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi akan ditahan hingga Rabu (17/2/2021) untuk menghadapi sidang pengadilan.
Hal itu disampaikan pengacara Aung San Suu Kyi, Khin Maung Zaw, seperti dilansir Reuters, Senin (15/2/2021).
Khin Maung Zaw juga memastikan peraih penghargaan nobel itu tidak akan muncul di depan publik, pada Senin (15/2/2021), seperti yang diperkirakan awalnya, kata pengacaranya kepada wartawan di ibukota Naypyitaw.
"Kami datang ke sini untuk menyerahkan surat kuasa dan berdiskusi dengan hakim distrik. Menurutnya, penahanan akan sampai tanggal 17 dan tidak hari ini," kata Khin Maung Zaw kepada wartawan.
Pengacara masih berusaha bisa menemui Aung San Suu Kyi terkait masalah hukum yang ditudingkan kepadanya.
Dia mengatakan bahwa penampilan awal Aung San Suu Kyi akan dilakukan dalam konferensi video.
Ketika ditanya tentang keadilan proses persidangan, pengacara itu mengatakan "Apakah itu adil atau tidak, Anda dapat memutuskan sendiri."
PBB: Tuduhan ke Suu Kyi Hanya Semakin Merusak Aturan Hukum dan Proses Demokrasi di Myanmar
Polisi Myanmar telah mengajukan tuntutan terhadap pemimpin pemerintahan yang digulingkan Aung San Suu Kyi karena mengimpor peralatan komunikasi secara ilegal.
Suu Kyi akan ditahan hingga 15 Februari untuk penyelidikan, menurut sebuah dokumen polisi, seperti dilansir Reuters, Kamis (4/2/2021).
Langkah itu menyusul kudeta militer pada Senin (1/2/2021) dan penahanan penerima Nobel Perdamaian Suu Kyi dan politisi sipil lainnya. Pengambilalihan kekuasaan oleh militer itu mempersingkat transisi di Myanmar dan menarik kecaman dari Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya.
Tuntutan polisi ke pengadilan yang merinci tuduhan terhadap Suu Kyi (75) mengatakan enam radio walkie-talkie telah ditemukan dalam penggeledahan di rumahnya di ibukota Naypyidaw.
“Radio-radio itu diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin,” kata polisi dalam dokumen tuntutannya.
Baca juga: Junta Militer Myanmar Kerahkan Kendaraan Tempur ke Berbagai Kota
Dokumen yang dilaporkan pada Rabu (3/2/2021) meminta penahanan Suu Kyi "untuk menanyai saksi, meminta bukti dan mencari penasihat hukum setelah menanyai terdakwa".