Pengacara: Aung San Suu Kyi Akan Ditahan Sampai 17 Februari dan Diadili
Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi akan ditahan hingga Rabu (17/2/2021) untuk menghadapi sidang pengadilan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Sebuah dokumen terpisah menunjukkan polisi mengajukan tuntutan terhadap Presiden Win Myint yang digulingkan karena melanggar protokol kesehatan untuk menghentikan penyebaran virus corona selama berkampanye pada pemilu November lalu.
Atas tuduhan terhadap Suu Kyi dan Presiden Win Myint, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai tuntutan yang diajukan hanya semakin merusak aturan hukum dan demokrasi di Myanmar.
“Tuduhan terhadap Suu Kyi hanya memperparah merusak aturan hukum di Myanmar dan proses demokrasi," kata juru bicara PBB Stephane Dujarric kepada wartawan.
"Kami terus menyerukan pembebasannya segera dan pembebasan presiden serta semua orang lain yang telah ditahan oleh militer dalam beberapa hari terakhir," katanya.
Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Suu Kyi memenangkan pemilu November 2020 tetapi militer, yang dipimpin oleh Panglima Angkatan Bersenjata Jenderal Min Aung Hlaing, mengklaim pemilu itu dirusak oleh kecurangan dan membenarkan perebutan kekuasaan dengan alasan tersebut. Komisi pemilihan telah mengatakan pemungutan suara itu sah dan adil.
Ketua ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) Parliamentarians for Human Rights, Charles Santiago, mengatakan tuduhan baru terhadap Suu Kyi itu menggelikan.
"Ini adalah langkah absurd oleh junta militer untuk mencoba melegitimasi perebutan kekuasaan ilegal mereka," katanya dalam sebuah pernyataan.
Reuters tidak segera dapat menghubungi polisi, pemerintah atau pengadilan untuk berkomentar.
Suu Kyi menghabiskan sekitar 15 tahun di bawah tahanan rumah antara 1989 dan 2010 saat ia memimpin gerakan demokrasi negara itu.
Awalnya Militer Myanmar mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap para pemimpin senior pemerintah sebagai tanggapan atas dugaan kecurangan pemilihan umum tahun lalu.
"Militer mengatakan telah melakukan penahanan sebagai tanggapan atas kecurangan pemilu,” jelas militer Mynmar, seperti dilansir Reuters, Senin (1/2/2021).
Namun pada Rabu (3/2/2021), Polisi Myanmar malah mengajukan sejumlah tuntutan terhadap pemimpin pemerintahan yang digulingkan Aung San Suu Kyi dalam kudeta militer, Senin (1/2/2021).
Berdasarkan dokumen Kepolisian, Suu Kyi didakwa melanggar atas pelanggaran Undang-Undang ekspor-impor dan kepemilikan perangkat alat komunikasi, walkie-talkie.
Dokumen dari kantor polisi di ibukota Naypyitaw mengatakan para perwira militer yang menggeledah kediaman Suu Kyi telah menemukan radio genggam walkie-talkie yang diimpor secara ilegal dan digunakan tanpa izin.