Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati-hati dengan Jasa Titipan, Sekelompok WNI Ditangkap Polisi Jepang karena Kedapatan Bawa Narkoba

Para WNI tersebut menyatakan sebagai barang titipan teman-temannya di Indonesia dan telah diproses pihak kepolisian Jepang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hati-hati dengan Jasa Titipan, Sekelompok WNI Ditangkap Polisi Jepang karena Kedapatan Bawa Narkoba
Istimewa
Berbagai narkoba di Jepang disita kepolisian. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sekelompok WNI ditangkap kepolisian Jepang karena membawa barang titipan narkoba tanpa sepengetahuannya.

"Sekelompok WNI lebih dari 10 orang pernah ditangkap di bandara internasional Jepang karena kedapatan membawa narkoba dari Indonesia," papar sumber Tribunnews.com, Jumat (19/2/2021).

Para WNI tersebut menyatakan sebagai barang titipan teman-temannya di Indonesia dan telah diproses pihak kepolisian Jepang.

"Akhirnya mereka harus mendekam di penjara Jepang selama beberapa waktu sebelum akhirnya dikembalikan ke Indonesia lagi," lanjutnya.

Karena itu dia mengatakan jangan pernah melakukan jasa titipan, karena berisiko tinggi dan di Jepang pasti akan tertangkap karena pendeteksian sangat ketat akhir-akhir ini.

Pendeteksian di Jepang saat ini selain menggunakan sensor yang ada juga dikerahkan anjing pelacak yang khusus mengetahui berbagai barang yang dilarang masuk ke Jepang, bukan hanya narkoba tetapi misalnya daging mentah dan sebagainya.

Baca juga: Fenomena Kodokushi di Jepang, Lansia Hidup Sendirian dan Meninggal Tanpa Diketahui Orang Lain

Baca juga: Asal Usul Dibentuknya Kementerian Kesepian dan Isolasi Jepang, Berawal dari Tekanan Kalangan Oposisi

BERITA REKOMENDASI

Di Jepang sendiri ada WNI yang melakukan penanaman pohon ganja di sebuah gunung dan jejaknya telah ditandai oleh polisi.

"Kita tinggal menangkap dia dengan mudah pada saat yang tepat," ungkap sumber Tribunnews.com yang lain dari pihak kepolisian.

Kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 mulai banyak yang mengambil jalan pintas di Jepang untuk mendapatkan uang dengan cepat.

Termasuk jual beli kartu zairyu card palsu, kartu resmi Jepang yang palsu lainnya dengan harga sekitar 15.000 yen per kartu dan mendapat komisi sekitar 5.000 yen selembar kartu.

"Tolong jangan lakukan tindakan pidana tersebut hukuman penjaranya cukup berat bisa mencapai 3 tahun penjara atau denda jutaan yen nantinya," ujarnya.


Terutama transaksi jual beli kartu Zairyu Card palsu untuk para WNI ilegal di Jepang (overstay) cukup banyak belakangan ini dan telah terdeteksi kepolisian Jepang, polisi tinggal melakukan penangkapan para tersangka.

Tidak sedikit tenaga kerja Indonesia datang ke Jepang dengan visa yang tidak tepat seperti visa turis, lalu menjadi ilegal di Jepang dan ditawarkan Zairyu card palsu supaya bisa bekerja di Jepang.

"Kehidupan saya seperti neraka, selalu seperti terasa dikejar-kejar polisi, kabur dan sangat hati-hati sekali kalau ke mana-mana karena memang ilegal. Syukurlah saya sudah kembali ke Indonesia saat ini," papar seorang mantan ilegal WNI kepada Tribunnews.com, Minggu (21/2/2021).

Sementara itu Forum bisnis WNI di Jepang baru saja meluncurkan masih pre-open Belanja Online di TokoBBB.com yang akan dipakai berbelanja para WNI di Jepang. Info lengkap lewat email: bbb@jepang.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas