Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Yusaku Mimura: Warga Asing dan Warga Jepang Punya Hak yang Sama di Muka Hukum

Hukum di Jepang menurut Mimura sangatlah adil dan tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Yusaku Mimura: Warga Asing dan Warga Jepang Punya Hak yang Sama di Muka Hukum
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Pengacara Yusaku Mimura (kiri) dan peserta Zoom Mimura, Jumat (19/2/2021). 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pengacara profesional Jepang Yusaku Mimura menekankan hak yang sama baik warga negara Jepang maupun warga asing yang berada di Jepang di muka hukum Jepang.

"Tidak ada beda warga asing atau warga Jepang kalau sudah masuk pengadilan, haknya sama," paparnya saat pertemuan via aplikasi Zoom dengan members Forum BBB, Jumat (19/2/2021).

Permasalahan dimisalkan perkawinan internasional antara WNI dan warga Jepang.

"Apabila warga Jepang salah ya salah, apabila warga asing salah ya salah. Hakim akan melihatnya sesuai undang-undang hukum yang berlaku sah di Jepang," paparnya.

Mimura juga melihat adanya transaksi jual beli kartu zairyu palsu di Jepang oleh orang asing.

"Jangan terlibat transaksi jual beli kartu resmi pemerintah Jepang yang dipalsukan. Kalau tertangkap terutama yang menjual barang palsu, sanksinya cukup berat," kata dia mengingatkan.

Baca juga: Hati-hati dengan Jasa Titipan, Sekelompok WNI Ditangkap Polisi Jepang karena Kedapatan Bawa Narkoba

Baca juga: 5 Artis Jepang yang Meninggal Bunuh Diri di Tengah Pandemi Covid-19, Siapa Saja?

Berita Rekomendasi

Berbicara mengenai perceraian, seorang ibu, menurut Mimura,  pada dasarnya memiliki hak asuh (kewenangan orang tua) setelah perceraian, terutama saat anak masih kecil (misalnya, di bawah 12 tahun (sekolah dasar).

"Ayah harus membayar biaya untuk membesarkan anak-anak ketika anak-anak tinggal bersama ibunya bahkan setelah perceraian sampai anak-anak itu mandiri."

Misalnya, mereka menjadi 20 tahun atau 22 tahun (jika mereka kuliah).

"Harap diingat bahwa ibu pada dasarnya dapat memiliki otoritas orang tua terhadap anak kecil. Cukup sulit bagi ayah untuk mendapatkan otoritas orang tua dari anak kecil (terutama bayi)."

"Jika sang ibu memiliki masalah misalnya, Domestic Violence (kekerasan di dalam rumah tangga), penelantaran atau pecandu narkoba atau semacamnya) dan hakim percaya bahwa dia tidak dapat membesarkan anak, hakim memutuskan bahwa ayah memiliki otoritas orang tua."

Hukum di Jepang menurut Mimura sangatlah adil dan tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun.

Pengacara Yusaku Mimura (kiri) dan peserta Zoom Mimura, Jumat (19/2/2021).
Pengacara Yusaku Mimura (kiri) dan peserta Zoom Mimura, Jumat (19/2/2021). (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Forum BBB sendiri setiap bulan melakukan pertemuan Zoom gratis dengan para anggotanya menampilkan berbagai CEO atau eksekutif perusahaan besar Jepang, pengacara dan tokoh masyarakat lainnya.

Kegiatan ini tidak dipungut biaya bagi para members BBB.

Sementara itu Forum bisnis WNI di Jepang baru saja meluncurkan pre-open Belanja Online di www.TokoBBB.com yang akan dipakai berbelanja para WNI di Jepang. Info lengkap lewat email: bbb@jepang.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas