Istri di China Tuntut Mantan Suami Bayar Kompensasi atas Pekerjaan Rumah selama 5 Tahun Pernikahan
Istri di China Tuntut Mantan Suami Bayar Kompensasi atas Pekerjaan Rumah yang Ia Kerjakan selama 5 Tahun Pernikahan
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami di China diminta membayar kompensasi kepada mantan istrinya atas pekerjaan yang dilakukannya selama pernikahan.
Dilansir Mirror, wanita tersebut ditetapkan akan menerima 50 ribu yuan atau sekitar Rp110 juta untuk pekerjaannya melakukan tugas rumah tangga selama 5 tahun.
Kasus itu dipercaya sebagai kasus pertama di negara itu semenjak hukum perdata baru diperkenalkan bulan lalu.
Hukum perdata baru itu menggarisbawahi bahwa suami atau istri dapat mencari kompensasi dalam bentuk uang kepada pasangan mereka jika mereka telah melakukan mayoritas semua tugas pekerjaan rumah selama pernikahan.
Pekerjaan rumah yang dimaksud termasuk membersihkan rumah, mencuci, menjaga anak atau merawat orang tua.
Baca juga: China Dituduh Pihak yang Pertama Kali Sebarkan Konspirasi Mengenai Covid-19
Baca juga: Heboh Wanita Melahirkan Tanpa Hamil Akhirnya Terungkap Siapa Ayahnya, Eks Suami Siti Jainah Mengaku
Menurut dokumen pengadilan, wanita yang hanya disebutkan namanya sebagai Wang itu, menikah pada tahun 2015.
Ia dan suaminya lalu tinggal terpisah mulai tahun 2018.
Anak laki-laki mereka tinggal bersama sang ibu.
Wang juga mengklaim ia juga melakukan tugas merawat anak di samping pekerjaan rumah lainnya.
Suami Wang mengajukan gugatan cerai tahun lalu.
Wang kemudian menggunakan hukum perdata baru itu untuk "membalas" suaminya karena sang suami tidak berkontribusi dalam merawat anak maupun melakukan tugas rumah tangga selama meraka menikah.
Pengadilan Distrik Fangshan Beijing memerintahkan sang suami untuk membayar tunjangan bulanannya sebesar 2.000 yuan (Rp4,4 juta), serta pembayaran satu kali sebesar 50.000 yuan (Rp110 jta) untuk pekerjaan rumah yang telah dikerjakan istrinya dulu.