Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri di China Tuntut Mantan Suami Bayar Kompensasi atas Pekerjaan Rumah selama 5 Tahun Pernikahan

Istri di China Tuntut Mantan Suami Bayar Kompensasi atas Pekerjaan Rumah yang Ia Kerjakan selama 5 Tahun Pernikahan

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Istri di China Tuntut Mantan Suami Bayar Kompensasi atas Pekerjaan Rumah selama 5 Tahun Pernikahan
Simplemost
Ilustrasi istri bekerja sedangkan suami berlamas-malasan. Seorang Istri di China Tuntut Mantan Suami Bayar Kompensasi atas Pekerjaan Rumah yang Ia Kerjakan selama 5 Tahun Pernikahan 

Baca: Dianggap Sepele, Ternyata Pekerjaan Rumah Bisa Bakar Kalori dan Kurangi Stres 

Baca: Manfaat Melibatkan Anak dalam Pekerjaan Rumah Tangga, Ajarkan Disiplin hingga Melatih Tanggung Jawab 

Seorang hakim yang memimpin kasus tersebut mengatakan sementara perceraian memicu pembagian harta gono-gini, pekerjaan rumah tangga juga dianggap sebagai "harta benda".

Hakim menambahkan, "Pekerjaan rumah tangga dapat meningkatkan kemampuan pasangan untuk mencapai pertumbuhan akademik individu dan pribadi dan ini tidak tercermin dalam properti yang berwujud."

Putusan tersebut memicu banyak perdebatan online tentang nilai finansial pekerja rumah tangga di rumah keluarga, di mana sebagian besar dipikul oleh wanita.

Banyak yang menilai jumlah 50.000 yuan yang diberikan kepada istri terlalu sedikit.

Seorang pengguna media sosial berkata, "Saya tidak bisa berkata-kata, pekerjaan sebagai ibu rumah tangga penuh waktu sedang diremehkan."

Berita Rekomendasi

"Di Beijing, menyewa pengasuh selama satu tahun saja biayanya lebih dari 50.000 yuan."

Menurut Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi, wanita di China menghabiskan rata-rata empat jam setiap hari sebagai tenaga kerja yang tidak dibayar.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas