Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Jepang Hentikan Beroperasinya 2 Pabrik Farmasi

Dua pabrik farmasi Jepang dihentikan operasinya oleh pemerintah Jepang karena pelanggaran berat.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Jepang Hentikan Beroperasinya 2 Pabrik Farmasi
Richard Susilo
Nichi-Iko Pharmaceutical 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -  Dua pabrik farmasi Jepang dihentikan operasinya oleh pemerintah Jepang karena pelanggaran berat.

Belum lama ini, Februari 2021, produsen obat generik Kobayashi Kako, pembuat obat di Prefektur Fukui yang secara tidak sengaja mencampurkan komponen agen pemicu tidur ke dalam obat terapeutik seperti obat kutu air,  akhirnya dikeluarkan perintah oleh pemda setempat  untuk menghentikan operasi selama 116 hari, terlama dalam sejarah penghentian pabrik farmasi di Jepang.

Kemudian kemarin (3/3/2021) satu produsen pabrik farmasi lainnya juga diminta pemerintah untuk menghentikan operasinya selama 32 hari.

"Mulai besok 5 Maret 2021, pabrik obat Nichi-Iko Pharmaceutical di Sogakuwa perfektur Toyama harus berhenti operasi karena melakukan pelanggaran berat," papar sumber Tribunnews.com Kamis (4/3/2021).

Perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang Kefarmasian dan Alat Kesehatan karena masalah dengan manufaktur dan kontrol kualitas  sebagai produsen utama obat generik yang telah berulang kali menarik kembali produknya. Akibatnya, perusahaan diperintahkan untuk menghentikan operasi.

Pemrosesan ilegal telah dilakukan selama lebih dari 10 tahun sejak 2009.

Berita Rekomendasi

Pabrik Toyama Daiichi (Kota Namerikawa), selama  24 hari dari hari yang sama (5/3/2021) dilarang untuk operasi produksi dan penjualan perusahaan.

Menurut prefektur, pelanggaran itu ditemukan pada 19-21 Februari 2020, dalam penyelidikan mendadak ke Pabrik Toyama Daiichi dengan organisasi farmasi eksternal.

Dalam uji pra-pengiriman, tablet yang "tidak sesuai" diproses ulang tanpa dibuang dan lulus uji, dan dijual sebagai "produk yang sesuai" melalui prosedur yang tidak disetujui oleh pemerintah.

Tes stabilitas untuk melihat apakah kualitas obat tidak berubah dalam jangka panjang tidak mempertimbangkan penarikan kembali produk yang tidak sesuai.

Kasus semacam itu tidak dilaporkan ke petugas kesehatan. Selain itu, perusahaan yang mengawasi pengendalian manufaktur lalai menginstruksikan dan menyelidiki pabrik yang diproses secara ilegal.


Kepala Seksi Kebijakan Obat Prefektur Aoyagi, Pusat Sipil Prefektur mengumumkan sanksi administratif untuk Nichi-Iko.

Pihak prefektur menjelaskan rincian pembuangan di aula prefektur pada tanggal 3 Maret kemarin, dan menyatakan bahwa uji stabilitas ilegal telah dilakukan perusahaan itu dari tahun 2009 dan uji pra-pengapalan ilegal dari tahun 2011.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas