Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sarankan Tersangka Pemerkosa Nikahi Korban agar Tak Dipenjara, Hakim Tertinggi India Dituntut Mundur

Hakim tertinggi India diminta untuk mengundurkan diri dari posisinya, karena menyarankan tersangka pemerkosa untuk menikahi korban agar tak dipenjara.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
zoom-in Sarankan Tersangka Pemerkosa Nikahi Korban agar Tak Dipenjara, Hakim Tertinggi India Dituntut Mundur
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Hakim tertinggi India diminta untuk mengundurkan diri dari posisinya, karena menyarankan tersangka pemerkosa untuk menikahi korban agar tak dipenjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim tertinggi India diminta untuk mengundurkan diri dari posisinya.

Hal itu dikarenakan dirinya yang menyarankan tersangka pemerkosa untuk menikahi korban, agar tidak dipenjara.

Pernyataan tersebut dikatakan hakim yang bernama Sharad Arvind Bobde saat persidangan.

"Jika Anda ingin menikahi (dia), kami dapat membantu Anda."

"Jika tidak, Anda kehilangan pekerjaan dan masuk penjara," ujarnya, dilansir Guardian.

Baca juga: Remaja Putri Jadi Tersangka Pembunuh Pria yang Hendak Memperkosanya, Begini Penjelasan Polisi

Komentar Bobde kemudian memicu kehebohan.

Para aktivis hak perempuan membuat surat terbuka yang menyerukan agar Bobde mengundurkan diri.

BERITA TERKAIT

Pasalnya, tersangka disebut menguntit, mengikat, mencekik, dan berulangkali memperkosa korban yang masih berstatus sebagai siswi.

Tersangka juga mengancam akan menyiram korban dengan bensin dan membakarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengancam akan membunuh saudara laki-laki korban.

"Dengan menyarankan pemerkosa ini menikahi korban, Anda, ketua pengadilan India, berusaha untuk mengutuk penyintas pemerkosaan berada seumur hidup di tangan penyiksa yang mendorongnya untuk mencoba bunuh diri," kata surat itu.

Selain itu, petisi juga memprotes pertanyaan Bobde dalam persidangan lain pada Senin (1/3/2021).

Dalam persidangan tersebut, Bobde mempertanyakan apakah seks antara pasangan yang sudah menikah bisa dianggap sebagai pemerkosaan.

"Suaminya mungkin seorang pria yang brutal, tetapi dapatkah Anda menyebut tindakan hubungan seksual antara pria dan istri yang menikah secara sah sebagai pemerkosaan?" ujar Bobde.

Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. (Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho)

Baca juga: Anak Perempuan 10 Tahun di Bima Meninggal, Diduga Jadi Korban Pelecehan, Polisi Ungkap Kondisinya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas