Vladimir Putin Tandatangani UU yang Memungkinkannya Jadi Presiden 2 Periode Lagi hingga 2036
Presiden Rusia, Vladimir Putin, telah menandatangani undang-undang yang akan memungkinkannya mencalonkan diri untuk dua periode lagi sebagai presiden.
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
Undang-undang juga melarang pergantian jabatan antara kepresidenan menjadi perdana menteri dan sebaliknya, yang telah dilakukan Putin di awal kariernya.
Namun, undang-undang tersebut tidak secara khusus menghitung masa jabatan hingga masa berlakunya.
Itu berarti, empat kali masa jabatan Putin sebelumnya (termasuk masa jabatan saat ini) tidak dihitung.
Sehingga, dirinya masih berkemungkinan untuk menjalani dua periode lagi.
Kata Pengamat
Para pengamat mengatakan, undang-undang tersebut mungkin tidak menunjukkan bahwa Putin tetap ingin menjadi presiden.
Namun, undang-undang itu dianggap memprovokasi perebutan kekuasaan selama masa jabatan terakhir Putin.
Bagaimanapun, Putin tetap berhak untuk mundur setiap saat, kapanpun ia mau, dan menunjuk penerus.
Meskipun begitu, beberapa pengamat meyakini, Putin belum menemukan cara untuk mentransfer kekuasaannya.
Putin juga dianggap masih berusaha menemukan cara agar dia dan keluargannya tetap aman di masa pensiunnya.
Selain mengenai masa jabatan, undang-undang baru juga memberikan Putin dan mantan presiden Rusia, Dmitry Medvedev, kekebalan seumur hidup dari tuntutan hukum.
Baca juga: Polisi Rusia Telah Tangkap 2.200 Warga yang Demo Anti-Putin
Baca juga: Profil Alexei Navalny, Kritikus Vladimir Putin yang Juga Merupakan Pemimpin Oposisi Rusia
Riwayat Jabatan Putin
Sebelumnya, setelah menjalani dua masa jabatan pertama, Putin menjadi perdana menteri Rusia pada tahun 2008.
Pasalnya, batasan masa jabatan kala itu hanya dua periode.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.