Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Ini Kaget Tiba-tiba Rekeningnya Berisi Uang Rp 17,5 Miliar

Akibat salah transfer, perusahaan meminta bank yang bersangkutan untuk mengembalikannya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wanita Ini Kaget Tiba-tiba Rekeningnya Berisi Uang Rp 17,5 Miliar
KOMPAS
Ilustrasi: Tumpukan uang 

Seorang pria terima dana salah transfer Rp 51 juta.

Pria tersebut akhirnya bersedia untuk mengembalikan dengan cara mencicil.

Namun kini ia malah dipidanakan.

Ardi Pratama (29) warga Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya, tak pernah menyangka jika akan berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria yang hari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah itu harus menerima keadaan dirinya menjadi terdakwa atas kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp 51 juta.

Dalam bukti lembar mutasi, uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Ardi.

Ardi pun mengira, jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.

Berita Rekomendasi

"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala. Nilaimya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Direktur Hukum LPS Bagikan Pengalaman Tangani Kasus Hukum Perbankan Lewat Sebuah Buku

Setelah itu, Ardi dikagetkan dengan kedatangan dua pegawai Bank BCA KCP Citraland yang mengonfirmasi jika uang senilai Rp 51 juta itu merupakan salah transfer.

"Kakak saya waktu itu mengakui, memang uang itu masuk ke rekeningnya. Tapi saat itu dikira jika uang tersebut hasil komisi penjualan mobil," imbuhnya.

Karena diberikan informasi oleh pihak Bank BCA, Ardi akhirnya mengerti dan menyampaikan jika uang tersebut sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala.

Pihak Bank BCA itu menyebut, jika telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA milik Ardi dengan nomor rekening 829089620 atas nama Ardi Pratama, yang seharusnya ditransferkan oleh pihak Bank ke nomor rekening 829089626 milik Philip.

"Kakak saya diberitahu. Katanya mereka salah input nomor rekening. Itu sekitar seminggu setelah kakak saya menerima uang yang ditransfer itu," imbuhnya.

Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menyebut, ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh kepolisian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas