Amnesty International Minta Israel untuk Hentikan Penggusuran Paksa Warga Palestina di Sheikh Jarrah
Amnesty International berharap kepada pihak berwenang Israel untuk segera menghentikan penggusuran paksa warga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (12/5/2021), Sheikh Jarrah, lingkungan kecil di Yerusalem Timur, telah menjadi pusat bentrokan warga Palestina dengan polisi Israel dan ekstremis Yahudi.
Militer Israel meluncurkan serangan udara baru di Jalur Gaza yang terkepung pada Selasa pagi (11/5/2021) waktu setempat.
Serangan tersebut menargetkan beberapa daerah setelah tembakan roket dilancarkan dari daerah kantong tersebut.
Kejadian ini berlangsung beberapa jam seusai puluhan warga Palestina, termasuk sembilan anak di antaranya tewas dalam serangan udara Israel Senin malam (10/5/2021).
Tembakan roket terjadi setelah penguasa Gaza, Hamas mengeluarkan ultimatum yang menuntut Israel mundur dari pasukan keamanannya dari kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki setelah beberapa hari kekerasan terhadap Palestina.
Polisi Israel menyerbu kompleks tersebut pada Senin (10/5/2021) tiga berturut-turut.
Israel dilaporkan menembakkan peluru baja berlapis karet, granat kejut, dan gas air mata ke jemaah Palestina di dalam masjid pada hari-hari terakhir bulan suci Ramadhan.
Lebih dari 700 warga Palestina terluka di Yerusalem dan diseluruh Tepi Barat yang diduduki selama 24 jam terakhir.
Alasan Sheikh Jarrah Jadi Lokasi Konflik
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/5/2021) sebagian besar warga Sheikh Jarrah adalah orang Palestina.
Namun, bagi Israel, wilayah itu merupakan lokasi suatu tempat suci karena terdapat makam seorang imam agung Yahudi.
Warga Palestina khawatir mereka akan diusir dari lingkungan itu, apalagi saat Mahkamah Agung Israel akan menggelar sidang soal sengketa hukum wilayah tersebut pada Senin pekan depan.
Juru bicara Komisi PBB urusan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pengusiran, bila diputuskan dan dilaksanakan, akan melanggar kewajiban Israel di muka hukum internasional atas wilayah Yerusalem Timur yang direbut dan didudukinya, bersama dengan Tepi Barat, dari Jordania pada 1967.
"Kami menyerukan Israel untuk segera menghentikan semua pengusiran paksa, termasuk mereka yang tinggal di Sheikh Jarrah, dan menghentikan setiap kegiatan yang akan menimbulkan suasana yang koersif dan mengarah kepada alih kepemilikan paksa," kata juru bicara Komisi HAM PBB, Rupert Colville pada Jumat.