Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Poin Darurat Militer di Korea Selatan: Seluruh Kegiatan Politik Hingga Demo Dilarang

Berikut enam poin yang dikeluarkan dekrit militer Korea Selatan terkait penerapan darurat militer di negara tersebut.

Penulis: willy Widianto
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Enam Poin Darurat Militer di Korea Selatan: Seluruh Kegiatan Politik Hingga Demo Dilarang
AFP/ANTHONY WALLACE
Tentara mengikuti parade untuk merayakan Hari Angkatan Bersenjata Korea Selatan ke-75 di Seoul pada 26 September 2023. (Photo by Anthony WALLACE / AFP) 

 

Dampak Darurat Militer di Korea Selatan: Seluruh Kegiatan Politik Hingga Demo Dilarang
 
 
Willy Widianto/Tribunnews.com
 

TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Imbas penetapan status darurat militer di Korea Selatan melarang segala aktivitas politik termasuk aksi unjuk rasa dan aktivitas partai politik.

“Semua aktivitas politik, termasuk yang berkaitan dengan Majelis Nasional, majelis regional, partai politik, pembentukan organisasi politik, unjuk rasa dan protes dilarang,” kata Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An-su dalam pernyataannya dikutip dari Korea Times, Selasa (3/12/2024).

Park An-su ditunjuk memimpin komando tersebut mulai pukul 23.00 waktu setempat. 

Baca juga: BREAKING NEWS Korea Selatan Tetapkan Status Darurat Militer Imbas Ketegangan dengan Korut

Park mengatakan keputusan tersebut diumumkan secara nasional untuk membela demokrasi bebas dan keselamatan masyarakat dari kekuatan anti-negara yang mengancam akan menggulingkan negara.

Keputusan tersebut juga menempatkan semua media dan penerbit di bawah kendali, selain memerintahkan para dokter yang sedang menjalani pemogokan untuk segera kembali bekerja dalam waktu 48 jam.

Berita Rekomendasi

“Tindakan yang menolak demokrasi bebas atau mencoba melakukan subversi dilarang; berita palsu, memanipulasi opini publik, dan hasutan palsu dilarang,” kata Park.

Mereka yang melanggar darurat militer dapat ditangkap atau digerebek tanpa surat perintah, menurut keputusan tersebut.

Dengan diberlakukannya darurat militer, komandan mengawasi urusan administratif dan hukum di wilayah yang terkena dampak dan dapat mengambil tindakan khusus di berbagai bidang termasuk penangkapan, penyitaan, media, dan tindakan kolektif bila diperlukan.

Berdasarkan undang-undang, komandan diawasi oleh menteri pertahanan tetapi berada di bawah pengawasan presiden ketika darurat militer diberlakukan di seluruh negeri atau ketika diperlukan.

Di bawah ini adalah terjemahan Reuters dari dekrit militer:

“Untuk melindungi demokrasi liberal dari ancaman menggulingkan rezim Republik Korea oleh pasukan anti-negara yang aktif di dalam Republik Korea dan untuk melindungi keselamatan rakyat, berikut ini dinyatakan di seluruh Republik Korea pada pukul 23:00 pada 3 Desember 2024:

1. Semua kegiatan politik, termasuk kegiatan Majelis Nasional, dewan lokal, dan partai politik, asosiasi politik, demonstrasi dan demonstrasi, dilarang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas