Enam Poin Darurat Militer di Korea Selatan: Seluruh Kegiatan Politik Hingga Demo Dilarang
Berikut enam poin yang dikeluarkan dekrit militer Korea Selatan terkait penerapan darurat militer di negara tersebut.
Penulis: willy Widianto
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
2. Semua tindakan yang menyangkal atau mencoba menggulingkan sistem demokrasi liberal dilarang, dan berita palsu, manipulasi opini publik, dan propaganda palsu dilarang.
3. Semua media dan publikasi tunduk pada kontrol Komando Darurat Militer.
4. Pemogokan, penghentian kerja dan demonstrasi yang menghasut kekacauan sosial dilarang.
5. Semua tenaga medis, termasuk dokter trainee, yang mogok atau telah meninggalkan lapangan medis harus kembali ke pekerjaan mereka dalam waktu 48 jam dan bekerja dengan setia. Mereka yang melanggar akan dihukum sesuai dengan Darurat Militer.
6. Warga biasa yang tidak bersalah, tidak termasuk pasukan anti-negara dan kekuatan subversif lainnya, akan dikenakan langkah-langkah untuk meminimalkan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Pelanggar proklamasi di atas dapat ditangkap, ditahan, dan digeledah tanpa surat perintah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Darurat Militer Republik Korea (Otoritas Tindakan Khusus Komandan Darurat Militer), dan akan dihukum sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Darurat Militer (hukuman).
Komandan Darurat Militer, Angkatan Darat An-su, Selasa, 3 Desember 2024.
Apa sebab dikeluarkannya darurat militer?
6 Jam Darurat Militer di Korsel diduga terjadi karena Presiden Yoon Suk-yeol khawatir kalau parlemen sudah disusupi kekuatan komunisme yang tumbuh dan berkembang di negara tetangga sekaligus musuh mereka, Korea Utara.
"Presiden Yoon Suk Yeol mendeklarasikan status darurat militer dengan dalih melindungi negara dari ancaman 'kekuatan antinegara' dan 'komunis', serta menuding partai oposisi melumpuhkan fungsi pemerintahan," begitu bunyi laporan media.
Namun diduga ada 'abuse of power' dari keputusan darurat ini karena Yoon Suk Yeol menggunakan kewenangannya atas kekhawatiran takut dimakzulkan oleh Parlemen.
Sebagai catatan, krisis ini terjadi di tengah pertikaian mengenai undang-undang anggaran di parlemen.
Berikut sejumlah poin yang diketahui sejauh ini terkait Darurat Militer di Korea Selatan
1. Deklarasi Darurat Militer (3 Desember 2024)