PM Jepang Minta Upah Minimum Pekerja Dinaikkan Rata-rata Rp 130.000 Per Jam
Yoshihide Suga mengatakan bahwa menaikkan upah minimum karyawan sangat diperlukan di tengah melebarnya disparitas upah karena efek virus corona.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Perdana Menteri Yoshihide Suga mengatakan bahwa menaikkan upah minimum karyawan sangat diperlukan di tengah melebarnya disparitas upah karena efek virus corona, dan akan bekerja menuju rata-rata nasional sebelumnya sebesar 1.000 yen per jam.
"Di antara virus corona, tingkat kenaikan upah tetap mendekati 2 persen, tetapi pangsa tenaga kerja Jepang telah menurun selama bertahun-tahun. Ya, upah rata-rata tetap rendah dibandingkan dengan negara-negara besar," kata Yoshihide Suga di Dewan Kebijakan Ekonomi dan Fiskal Pemerintah.
Oleh karena itu PM Suga dengan tegas meminta agar upah rata-rata per jam dapat dinaikkan dalam waktu dekat ini.
"Karena kesenjangan upah semakin melebar karena pengaruh virus corona, menaikkan upah minimum sangat diperlukan untuk memperbaiki kesenjangan tersebut," kata PM Suga.
Baca juga: PM Jepang Yoshihide Suga Ajak Masyarakat Berani Menghentikan Pandemi Covid-19
Selain itu, terkait konsolidasi fiskal, Perdana Menteri Suga akan terus berupaya mereformasi belanja di bidang jaminan sosial, dsb, sambil mengupayakan revitalisasi ekonomi dan menjaga tujuan keseimbangan primer atau surplus keseimbangan primer.
Sementara itu upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.