Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER INTERNASIONAL Gara-gara Bikin Gerakan Mata Sipit | Penampar Macron Dituntut 18 Bulan Penjara

Simak berita populer internasional selama 24 jam terakhir, dari akibat gerakan mata yang sipit hingga penampar Macron dituntut 18 bulan penjara.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER INTERNASIONAL Gara-gara Bikin Gerakan Mata Sipit | Penampar Macron Dituntut 18 Bulan Penjara
EMMANUEL MACRON / TWITTER / AFP
Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Simak berita populer internasional selama 24 jam terakhir, dari akibat gerakan mata yang sipit hingga penampar Macron dituntut 18 bulan penjara. 

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca juga: Satu Keluarga Muslim Ditabrak, PM Kanada Sebut Pelaku Teroris: Mereka Diserang karena Keyakinan

Baca juga: Seorang Pria di Kanada Tabrak 5 Anggota Keluarga Muslim, Pelaku Diduga Islamofobia

4. Penampar Macron Dituntut 18 Bulan Penjara

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, ditampar pria tak dikenal.
Presiden Prancis, Emmanuel Macron, ditampar pria tak dikenal. (Twitter)

Jaksa Prancis menuntut hukuman 18 bulan penjara untuk Damien Tarel, laki-laki yang menampar Presiden Emmanuel Macron.

Tarel juga menghadapi tuntutan hukuman lain, termasuk larangan permanen memegang jabatan publik.

Perlu diketahui, tersangka berusia 28 tahun itu muncul di pengadilan pada Kamis waktu setempat.

Sidang pun berlangsung sangat cepat, hanya dua hari setelah terjadinya insiden penamparan tersebut.

Dikutip dari laman Russia Today, Kamis (10/6/2021), Tarel dituduh melakukan penyerangan terhadap pejabat publik, dengan pelanggaran hukuman yang membuatnya dituntut maksimal tiga tahun penjara dan denda hingga 45.000 euro.

Berita Rekomendasi

Jaksa pun telah meminta pengadilan untuk menghukum Tarel dengan hukuman penjara 18 bulan, dibandingkan menjatuhkan denda kepadanya.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca berita populer lainnya hari ini

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas